Datangi Polda Metro, Eggi Sudjana Pertanyakan Pemanggilan Dirinya

Kamis, 24 November 2016 - 14:15 WIB
Datangi Polda Metro, Eggi Sudjana Pertanyakan Pemanggilan Dirinya
Datangi Polda Metro, Eggi Sudjana Pertanyakan Pemanggilan Dirinya
A A A
JAKARTA - Eggi Sudjana mempertanyakan pemanggilan polisi terhadapnya atas dugaan kasus penistaan kepala negara. Sebab dalam surat pemanggilan tersebut, tak disebutkan siapa terlapor dan tidak adanya laporan Presiden Joko Widodo dalam perkara tersebut.

"Saya datang sebagai itikad baik penuhi panggilan polisi meski tak disebutkan siapa terlapornya. Hanya disebutkan perkara penghinaan penguasa," ujar Eggi di Polda Metro Jaya, Kamis (24/11/2016).

Menurutnya, berdasarkan ilmu hukum yang diketahuinya, pada pasal 207 KUHP itu, apabila ada pejabat negara yang merasa terhina seharusnya dia yang melaporkan, bukan malah orang lain. Sama halnya dengan Presiden SBY dahulu yang datang melapor ke kantor polisi karena terhina oleh Zaenal Ma'arif.

"Seharusnya yang merasa dihina itulah yang melapor, dalam hal ini Presiden. Nah saya akan bertanya saja ke polisi, kenapa kok tak ada laporan dari Presiden Jokowi. Harus objektif dong," katanya.

Eggi bingung jika diperiksa sebagai saksi karena dia akan bersaksi kepada siapa karena tak disebutkannya siapa terlapor dalam kasus penghinaan terhadap penguasa itu. Lebih jauh, berdasarkan yurisprudensi dari MA tahun 1973 itu seharusnya dalam surat panggilan ada penjelasan serangkaian kata yang dianggap menghina itu.

"Namun, ini tak ada. Serangkaian kata yang menghina itu apa ini saya belum tahu, lihat video (orasi Dhani) juga saya belum ," katanya.

"Sekali lagi, mestinya itu Presiden dahulu (lapor dan memberikan keterangan) supaya jelas. Ini kan Presiden saja tak pernah komentar soal ini," imbuhnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6726 seconds (0.1#10.140)