Kuasa Hukum Buni Yani Diminta Ajukan Praperadilan
A
A
A
JAKARTA - Pengamat menyarankan, kuasa hukum segera mengajukan praperadilan terkait penetapan Buni Yani sebagai tersangka. Sebab penetapan Buni Yani sebagai tersangka sejatinya harus digelar secara transparan sehingga masyarakat tahu proses tersebut berjalan benar atau tidak.
"Kalau tidak pulang setelah diperiksa itu namanya ditahan. Dan mana surat penahanannya? Kalau tidak ada berarti polisi melanggar proses hukum, melanggar hak tersangka," ujar Pakar Hukum Pidana dari Unpad Profesor Romly Atmasasmita pada SINDOnews, Kamis (24/11/2016).
Menurutnya, dia pun mempertanyakan proses hukum yang dilakukan polisi itu dikasus Buni Yani. Sebab, polisi belum melakukan gelar secara transparan dihadapan publik. (Baca: Polda tetapkan Buni Yani Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik)
Apalagi, kasus Buni Yani itu masih berkaitan pula dengan dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki T Purnama (Ahok).
"Seperti KPK saja dong. Jadi kalau dipanggil sebagai saksi, kalau jadi tersangka ditahan, nah itu jelas. Proses hukum ini pun harus transparan dong, Ahok saja bisa kok ini kenapa tidak?," tuturnya.
"Jadi saya sarankan kuasa hukum Buni Yani ini segera ajukan praperadilan. Itu salah satunya untuk mengatakan polda metro tidak sah," katanya.
"Kalau tidak pulang setelah diperiksa itu namanya ditahan. Dan mana surat penahanannya? Kalau tidak ada berarti polisi melanggar proses hukum, melanggar hak tersangka," ujar Pakar Hukum Pidana dari Unpad Profesor Romly Atmasasmita pada SINDOnews, Kamis (24/11/2016).
Menurutnya, dia pun mempertanyakan proses hukum yang dilakukan polisi itu dikasus Buni Yani. Sebab, polisi belum melakukan gelar secara transparan dihadapan publik. (Baca: Polda tetapkan Buni Yani Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik)
Apalagi, kasus Buni Yani itu masih berkaitan pula dengan dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki T Purnama (Ahok).
"Seperti KPK saja dong. Jadi kalau dipanggil sebagai saksi, kalau jadi tersangka ditahan, nah itu jelas. Proses hukum ini pun harus transparan dong, Ahok saja bisa kok ini kenapa tidak?," tuturnya.
"Jadi saya sarankan kuasa hukum Buni Yani ini segera ajukan praperadilan. Itu salah satunya untuk mengatakan polda metro tidak sah," katanya.
(ysw)