Polisi Gunakan Cara Ini Sebar Maklumat Kapolda

Rabu, 23 November 2016 - 13:16 WIB
Polisi Gunakan Cara...
Polisi Gunakan Cara Ini Sebar Maklumat Kapolda
A A A
JAKARTA - Jelang demo 2 Desember 2016, kepolisian terus melakukan penyebaran terhadap maklumat Polda Metro Jaya terkait penyampaian pendapat di muka umum. Barbagai cara dilakukan untuk menyebar maklumat yang dikeluarkan pada 21 November 2016.

Bahkan, Polda Metro Jaya menyebar maklumat itu menggunakan helikopter, memasang banner besar, spanduk di sejumlah jalan yang ada di Jakarta. Kemudian, membagikan fotokopian maklumat itu kepada masyarakat dengan cara menjemput bola.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pemasangan banner besar dan spanduk maklumat itu dilakukan di sejumlah titik, seperti Bundaran Hotel Indonesia (HI), pertigaan Lapangan Banteng, depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), dan Jalan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat.

Spanduk ukuran besar tersebut tentu saja menjadi perhatian warga sekitar. Bahkan, tak jarang warga mengabadikan hal itu untuk dokumen menggunakan telepon selulernya. (Baca: Kapolda Metro Jaya Mengeluarkan Maklumat Terkait Demo 2 Desember)

"Iya buat disimpan saja, biar bisa baca-baca soal maklumat ini agar lebih tertib dalam berunjuk rasa," kata Abas (27), salah seorang warga yang ditemui di Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat, Kompol Suyatno menjelaskan, maklumat itu sengaja dipasangan di pinggir jalan agar masyarakat dapat memahami arti penting berdemokrasi. "Ini imbauan Kapolda agar tidak ada pelanggaran dalam menyampaikan aspirasi di muka umum," kata Suyatno.

Nantinya, kata dia, akan ditambah juga lokasi pemasangan spanduk ini agar kondisi kemanan yang kondusif dapat dicapai. "Terutama di wilayah padat penduduk," katanya. (Baca: Polda Sebarkan Maklumat Tentang Demo Gunakan Helikopter)

Sekadar diketahui, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan mengeluarkan maklumat terkait rencana aksi demo massa pada tanggal 2 Desember 2016. Salah satunya isi maklumat itu adalah pelarangan membuat anarkis.

"Di dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden RI, makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan makar dengan menggulingkan Pemerintah Indonesia," terang Iriawan dalam maklumatnya itu.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7735 seconds (0.1#10.140)