Pemutilasi Pacar di Tangerang Divonis 20 Tahun Penjara

Selasa, 22 November 2016 - 21:06 WIB
Pemutilasi Pacar di Tangerang Divonis 20 Tahun Penjara
Pemutilasi Pacar di Tangerang Divonis 20 Tahun Penjara
A A A
TANGERANG - Kusmayadi alias Agus terdakwa kasus mutilasi wanita hamil Nur Atikah (34) divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tangerang, tadi siang. Agus memutilasi Nur di kamar kontrakan di Desa Telagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, divonis 20 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (22/11/2016).

Majelis hakim yang diketuai I Ketut Sudira memutuskan, terdakwa bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan primer Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Memutuskan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara," kata I Ketut Sudira dalam pembacaan putusan di PN Tangerang, Selasa (22/11/2016) siang tadi.

Ketika ditanya majelis hakim atas putusan tersebut, Agus mengaku menerima dan tidak melakukan banding."Saya terima," ujar Agus.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dista mengaku puas dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan yang diajukan terhadap terdakwa. "Kami puas dengan keputusan ini," ungkapnya.

Dari keterangan saksi Valen dalam BAP yang dibacakan JPU Dista Anggara pada Maret 2016 terdakwa pernah curhat kepada saksi tentang cara mengugurkan kandungan. “Terdakwa bertanya, bagaiamana cara menggugurkan kandungan. Lalu saksi menjawab tidak tahu. Coba lihat saja di YouTube,” kata Dista menceritakan percakapan saat di RM Padang Gumarang yang dibenarkan oleh Valen.

Kemudian Agus yang ketika itu bekerja sebagai kepala rumah makan tersebut kembali mengatakan, sudah mencoba memberi jus nanas dan durian yang dicampur minuman soda. Namun, upaya menggugurkan kandungan Nur tidak berhasil.

Valen mengatakan, Agus juga sempat memimjam tas ransel dengan alasan akan memindahkan baju dari kontrakan ke mess rumah makan. “Dia pinjam dua hari sebelum ada ramai peristiwa mutilasi. Sempat dikembalikan, tapi tidak ada bercak darah atau bau. Tas itu lalu disita polisi,” jelasnya.

Usai sidang, Dista Anggara menilai dari keterangan saksi tersebut dipastikan ada unsur perencanaan yang dilakukan oleh Agus memutilasi Nur. “Dia curhat itu lama sebelum membunuh. Kan tak mungkin cuma dikatain monyet oleh korban, dia langsung membunuh. Akhirnya pada 10 April, dia membunuh dan memutilasi korban saat mengandung anaknya lima bulan,” jelasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5172 seconds (0.1#10.140)