Kapolda Metro Jaya Mengeluarkan Maklumat Terkait Demo 2 Desember
A
A
A
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan mengeluarkan maklumat terkait rencana aksi demo massa pada 2 Desember 2016. Salah satunya berisi larangan untuk berbuat makar.
Dalam maklumat yang diterima SINDO menyebutkan, di dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden RI, makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan makar dengan menggulingkan Pemerintah Indonesia.
Kapolda melanjutkan, maklumat itu juga menegaskan, kalau pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas apabila melakukan makar. Perbuatan pidana makar diancam dengan hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.
Selain menyampaikan larangan makar, Kapolda juga menyampaikan sejumlah imbauan kepada massa yang akan berunjuk rasa. Di antaranya agar massa menyampaikan aspirasinya itu dengan tertib dan damai serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Maklumat Kapolda Metro Jaya itu bernomor Mak/ 04/ XI/2016 tentang penyampaian pendapat di muka umum. Maklumat tersebut dikeluarkan dan ditanda tangani Kapolda pada tanggal 21 November 2016.
Berikut selengkapnya isi maklumat tersebut:
Bahwa dalam rangka menyikapi maraknya penyampaian pendapat di muka umum di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya, maka Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan maklumat kepada penanggungjawab dan peserta penyampaian pendapat di muka umum serta diwajibkan mematuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Agar mematuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam UU RI No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum, khususnya tentang kewajiban, larangan dan sanksi bagi pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan Kepolisian secara tegas dari mulai pembubaran kegiatan sampai kepada penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku
b. Penyampaian pendapat di muka umum baik berupa unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum dan atau mimbar bebas dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul atau benda-benda yang membahayakan, serta telah memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada Polda Metro Jaya.
c. Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umurn, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan raya/arus lalulintas melakukan provokasi yang bersifat anarkis maupun yang mengarah kepada SARA dan pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum di tempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 WIB sampai maksimal Pukul 18.00 WIB.
d. Di dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum di larang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden RI, makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan makar dengan menggulingkan Pemerintah Indonesia, terhadap perbuatan tersebut dapat dihukum mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan/atau melakukan tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud dalam KUHP dan atau dalam Undang-Undang tertentu yang berlaku.
Demikian maklumat ini untuk dipahami dan dimengerti oleh semua pihak.
Dikeluarkan di Jakarta
Tanggal 21 November 2016
Dalam maklumat yang diterima SINDO menyebutkan, di dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden RI, makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan makar dengan menggulingkan Pemerintah Indonesia.
Kapolda melanjutkan, maklumat itu juga menegaskan, kalau pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas apabila melakukan makar. Perbuatan pidana makar diancam dengan hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.
Selain menyampaikan larangan makar, Kapolda juga menyampaikan sejumlah imbauan kepada massa yang akan berunjuk rasa. Di antaranya agar massa menyampaikan aspirasinya itu dengan tertib dan damai serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Maklumat Kapolda Metro Jaya itu bernomor Mak/ 04/ XI/2016 tentang penyampaian pendapat di muka umum. Maklumat tersebut dikeluarkan dan ditanda tangani Kapolda pada tanggal 21 November 2016.
Berikut selengkapnya isi maklumat tersebut:
Bahwa dalam rangka menyikapi maraknya penyampaian pendapat di muka umum di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya, maka Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan maklumat kepada penanggungjawab dan peserta penyampaian pendapat di muka umum serta diwajibkan mematuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Agar mematuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam UU RI No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum, khususnya tentang kewajiban, larangan dan sanksi bagi pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan Kepolisian secara tegas dari mulai pembubaran kegiatan sampai kepada penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku
b. Penyampaian pendapat di muka umum baik berupa unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum dan atau mimbar bebas dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul atau benda-benda yang membahayakan, serta telah memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada Polda Metro Jaya.
c. Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umurn, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan raya/arus lalulintas melakukan provokasi yang bersifat anarkis maupun yang mengarah kepada SARA dan pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum di tempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 WIB sampai maksimal Pukul 18.00 WIB.
d. Di dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum di larang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden RI, makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan makar dengan menggulingkan Pemerintah Indonesia, terhadap perbuatan tersebut dapat dihukum mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan/atau melakukan tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud dalam KUHP dan atau dalam Undang-Undang tertentu yang berlaku.
Demikian maklumat ini untuk dipahami dan dimengerti oleh semua pihak.
Dikeluarkan di Jakarta
Tanggal 21 November 2016
(mhd)