Lagi Bagikan Barang Curian, Komplotan Pengutil Toko Dibekuk
A
A
A
JAKARTA - Delapan remaja berusia 20 tahunan harus berurusan dengan kepolisian setelah tertangkap ketika sedang membagikan barang curian di salah satu rumah makan di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
"Kala itu, petugas curiga dengan aksi mereka, membagikan sejumlah barang di kawasan rumah makan," ucap Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Syafi'e, Senin (21/11/2016) siang.
Belakangan terungkap, komplotan ini dikomandoi oleh seorang remaja putus sekolah berinisial DL (26). Mereka juga baru saja melakukan aksinya di salah satu toko grosir milik Thiok Muk Jan, jalan Tubagus Angke, RT 12/04, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat.
Bersama dengan tujuh temannya berinisial, AN, SB, SD, AG, SS, RE, dan HH. Polisi mengamankan satu unit handphone merk OPPO dan berbagai benda curian senilai Rp3,5 juta, serta empat buah sepeda motor yang digunakan untuk mencuri.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Antonius menerangkan, hasil penyidikan ke delapan orang ini kerap beraksi di sejumlah toko klontong kawasan Jakarta Barat.
Mereka memanfaatkan kesibukan pemilik toko dan mengutil, beberapa diantaranya ada yang bersiaga di luar toko menjaga kawasan itu. "Setiap harinya, ada tiga toko yang mereka curi," tambah Antonius.
Atas perbuatannya, kedelapan remaja terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun karena dianggap melanggar pasal 363 ayat 1 tentang Pencurian dan Pemberatan.
"Kala itu, petugas curiga dengan aksi mereka, membagikan sejumlah barang di kawasan rumah makan," ucap Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Syafi'e, Senin (21/11/2016) siang.
Belakangan terungkap, komplotan ini dikomandoi oleh seorang remaja putus sekolah berinisial DL (26). Mereka juga baru saja melakukan aksinya di salah satu toko grosir milik Thiok Muk Jan, jalan Tubagus Angke, RT 12/04, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat.
Bersama dengan tujuh temannya berinisial, AN, SB, SD, AG, SS, RE, dan HH. Polisi mengamankan satu unit handphone merk OPPO dan berbagai benda curian senilai Rp3,5 juta, serta empat buah sepeda motor yang digunakan untuk mencuri.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Antonius menerangkan, hasil penyidikan ke delapan orang ini kerap beraksi di sejumlah toko klontong kawasan Jakarta Barat.
Mereka memanfaatkan kesibukan pemilik toko dan mengutil, beberapa diantaranya ada yang bersiaga di luar toko menjaga kawasan itu. "Setiap harinya, ada tiga toko yang mereka curi," tambah Antonius.
Atas perbuatannya, kedelapan remaja terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun karena dianggap melanggar pasal 363 ayat 1 tentang Pencurian dan Pemberatan.
(ysw)