Kapolri Janji Berkas Perkara Ahok Selesai Tiga Minggu
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri tengah melakukan penyidikan kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dia rencananya akan kembali diperiksa Bareskrim Polri pada Selasa 22 November mendatang untuk pertama kalinya sebagai tersangka.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, pihaknya berjanji akan merampungkan berkas perkara Ahok sekira tiga pekan untuk kemudian diserahkan ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kami percepat berkas, Insya Allah maksimal tiga minggu, tapi kami usahakan secepatnya," ujar Tito dalam sambutan Tabligh Akbar di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat, Minggu (20/11/2016).
Menurut Tito, dalam menangani kasus ini pihaknya sudah menghadirkan 69 orang saksi yang terdiri dari pelapor dan terlapor serta ahli. Bahkan, Ahok sendiri sebagai terlapor sudah dimintai keterangan sebanyak dua kali.
Tito berjanji akan segera merampungkan kasus ini. Dia juga mendorong pihak Kejagung agar melakukan langkah serupa untuk segera menyelesaikan kasus tersebut.
"Saya sebagai Kapolri akan jalankan, selesaikan, limpahkan ke kejaksaan segera, kami juga akan dorong kejaksaan," pungkasnya.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, pihaknya berjanji akan merampungkan berkas perkara Ahok sekira tiga pekan untuk kemudian diserahkan ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kami percepat berkas, Insya Allah maksimal tiga minggu, tapi kami usahakan secepatnya," ujar Tito dalam sambutan Tabligh Akbar di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat, Minggu (20/11/2016).
Menurut Tito, dalam menangani kasus ini pihaknya sudah menghadirkan 69 orang saksi yang terdiri dari pelapor dan terlapor serta ahli. Bahkan, Ahok sendiri sebagai terlapor sudah dimintai keterangan sebanyak dua kali.
Tito berjanji akan segera merampungkan kasus ini. Dia juga mendorong pihak Kejagung agar melakukan langkah serupa untuk segera menyelesaikan kasus tersebut.
"Saya sebagai Kapolri akan jalankan, selesaikan, limpahkan ke kejaksaan segera, kami juga akan dorong kejaksaan," pungkasnya.
(kri)