Pasok Sabu ke Terdakwa Narkoba, Pasangan Kekasih Diringkus

Sabtu, 19 November 2016 - 00:08 WIB
Pasok Sabu ke Terdakwa Narkoba, Pasangan Kekasih Diringkus
Pasok Sabu ke Terdakwa Narkoba, Pasangan Kekasih Diringkus
A A A
BOGOR - Sepasang kekasih, AN alias Ableh (22) dan YW (23) sepasang kekasih asal Tamansari, Kabupaten Bogor diringkus petugas Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota di kawasan Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Bogor Tengah, Kota Bogor. Keduanya ditangkap karena diduga menjadi pengedar sabu di lingkungan PN Bogor.

Informasi dihimpun menyebutkan terungkapnya jaringan pengedar narkoba di kota hujan, khususnya di lingkungan institusi pemerintah, setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan kerap terjadi transaksi narkoba di area PN Cibinong.

“Berdasarkan laporan masyarakat setiap pukul 14.30 WIB ada seorang pria berinisial AN alias Ableh sering mengantarkan sabu kepada Andriansyah, salah satu terdakwa kasus narkoba sebelum menjalani persidangan selalu mendapat pasokan sabu,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (18/11).

Saat itu juga, lanjut dia, tim buser Satuan Narkoba Polres Bogor melakukan penyelidikan dengan melakukan pemetaan dengan menghimpun keterangan terkait ciri-ciri pengirim dan yang dikirim.

“Setelah pelaku terlihat di area PN Bogor, petugas langsung melakukan penangkapan dan menggeledahnya. Saat digeledah, petugas menemukan bungkusan kecil berisi narkoba jenis sabu seberat 0,3 gram di dalam roti yang hendak diberikan kepada terdakwa,” jelasnya.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota AKP Yuni Purwanti Kusuma Dewi mengungkapkan usai dilakukan penangkapan terhadap AN, pihaknya langsung melakukan pengembangan terkait asal muasal barang haram tersebut diperoleh.

“Dari keterangan pelaku kita berhasil menangkap seorang wanita berinisial YW (23) warga Kampung Sindang Kabandungan, Desa Sirnagalih, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Di rumah YW, ditemukan barang bukti sabu yang disimpan dalam bungkus rokok,” jelasnya.

AKP Yuni menambahkan kasus penyelundupan sabu ke tahanan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa Ableh sering terlihat memasok narkoba kepada tahanan Andriansyah yang ditahan di Lapas Paledang Bogor.

“Pelaku berinisial YW mengaku narkoba tersebut diperoleh dari soerang pria yang kerap dipanggil kumis yang hingga saat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7480 seconds (0.1#10.140)