Ahok Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Lakukan Konsolidasi

Rabu, 16 November 2016 - 17:43 WIB
Ahok Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Lakukan Konsolidasi
Ahok Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Lakukan Konsolidasi
A A A
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Sirra Prayuna enggan berspekulasi bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka kasus penistaan agama karena ada desakan massa yang menggelar aksi demonstrasi.

Menurut Sirra, pihaknya dalam mendampingi Ahok tidak ingin terjebak pada wilayah politik. Menurutnya penetapan Ahok sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri harus dihormati dan dihargai.

‎"Soal politiknya silakan para pelaku politik, analis polisi menganalisa itu silakan," kata Sirra usai bersama pengurus Alumni Perguruan Tinggi Negeri bertemu Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Sirra dan tim kuasa hukum lainnya memilih untuk melakukan konsolidasi pasca penetapan Ahok sebagai tersangka. Ia berpesan agar semua pihak menghargai proses hukum yang sudah ditempuh Polri.

Menurutnya hasil gelar perkara yang dilakukan Polri hanya meningkatkan status hukumnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sehingga untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa prarperadilan akan diputuskan setelah tim menggalang konsolidasi. (Baca: Resmi, Ahok Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama)

"Nah kemudian nanti setelah dik (penyidikan), baru kemudian dilihat dirumuskan kembali oleh penyidik, nanti diperiksa kembali kalau dipentingkan untuk meminta keterangan tambahan dari semua pihak," ujarnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5952 seconds (0.1#10.140)