Meski Jadi Tersangka, Polri Tidak Tahan Ahok
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri memutuskan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Kasus ini pun ditingkatkan ke penyidikan.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, mulai hari ini kasus ini ditingkatkan menjadi menjadi penyidikan dan Polri tidak melakukan penahanan.
"Tidak perlu melakukan penahanan, tapi segera mengawal kasus ini untuk menyaksikan gelar perkaranya secara live dan itu akan lebih fair," kata Jenderal Tito di Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).
Jenderal Tito justru mempertanyakan jika ada pihak-pihak yang menginginkan atau memaksakan kehendak agar Ahok ditahan.
"Jika ada pihak-pihak yang memaksa untuk melakukan penahanan, maka saya mengajak masyarakat untuk berpikir sangat rasional dan logis, menghargai tim penyelidik dan penyidik. justru mempertanyakan kemungkinan ada motif lain, karena sekali lagi negara kita adalah negara hukum," ungkap Tito.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, mulai hari ini kasus ini ditingkatkan menjadi menjadi penyidikan dan Polri tidak melakukan penahanan.
"Tidak perlu melakukan penahanan, tapi segera mengawal kasus ini untuk menyaksikan gelar perkaranya secara live dan itu akan lebih fair," kata Jenderal Tito di Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).
Jenderal Tito justru mempertanyakan jika ada pihak-pihak yang menginginkan atau memaksakan kehendak agar Ahok ditahan.
"Jika ada pihak-pihak yang memaksa untuk melakukan penahanan, maka saya mengajak masyarakat untuk berpikir sangat rasional dan logis, menghargai tim penyelidik dan penyidik. justru mempertanyakan kemungkinan ada motif lain, karena sekali lagi negara kita adalah negara hukum," ungkap Tito.
(maf)