Polisi Pastikan Gelar Perkara Kasus Ahok Selesai Malam Ini
A
A
A
JAKARTA - Polisi memastikan, proses gelar perkara dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki T Purnama (Ahok) itu akan selesai malam ini. Setelah itu, Kabareskrim Polri pun akan merumuskan apakah kasus tersebut statusnya dinaikan kepenyidikan atau tidak.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, sejak Selasa (15/11/2016) pagi, sekitar pukul 09.20 WIB hingga saat ini, proses gelar perkara dugaan kasus penistaan agama itu masih saja berlangsung. Gelar perkara masih berisi tentang penjelasan dari ahli-ahli yang dihadirkan polisi, terlapor Ahok, dan pelapor.
"Jadi, pimpinan (Kabareskrim Polri) memberikan waktu satu jam-satu jam untuk menyampaikan terhadap apa yang belum disampaikan saat BAP dahulu dari pihak terlapor dan pelapor," ujarnya pada wartawan di Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).
Menurutnya, usai keterangan dari pihak terlapor dan pelapor itu dilakukan, ahli dari pihak kepolisian pun diberikan waktu pula selama satu jam lamanya untuk menyampaikan apa saja yang belum disampaikan pada keterangan sebelumnya. Semua keterangan itu akan dicatat polisi sebagai bahan pertimbangan dalam dugaan kasus penistaan agama. (Baca: Resmi, MUI Menyatakan Ahok Lakukan Penistaan Agama)
"Jadi, estimasi kami ini (gelar perkara) selesai sampai pukul 20.00 WIB. Setelah itu, kemungkinan akan ada simpulan sementara dari hasil hari ini, bukan kesimpulan keseluruhan loh yah," tuturnya.
Boy menambahkan, dalam gelar perkara itu, hadir pula Ketua PBNU Said Aqil Siradj. Namun, Said tak ikut terlibat secara keseluruhan dalam proses gelar perkara.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, sejak Selasa (15/11/2016) pagi, sekitar pukul 09.20 WIB hingga saat ini, proses gelar perkara dugaan kasus penistaan agama itu masih saja berlangsung. Gelar perkara masih berisi tentang penjelasan dari ahli-ahli yang dihadirkan polisi, terlapor Ahok, dan pelapor.
"Jadi, pimpinan (Kabareskrim Polri) memberikan waktu satu jam-satu jam untuk menyampaikan terhadap apa yang belum disampaikan saat BAP dahulu dari pihak terlapor dan pelapor," ujarnya pada wartawan di Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).
Menurutnya, usai keterangan dari pihak terlapor dan pelapor itu dilakukan, ahli dari pihak kepolisian pun diberikan waktu pula selama satu jam lamanya untuk menyampaikan apa saja yang belum disampaikan pada keterangan sebelumnya. Semua keterangan itu akan dicatat polisi sebagai bahan pertimbangan dalam dugaan kasus penistaan agama. (Baca: Resmi, MUI Menyatakan Ahok Lakukan Penistaan Agama)
"Jadi, estimasi kami ini (gelar perkara) selesai sampai pukul 20.00 WIB. Setelah itu, kemungkinan akan ada simpulan sementara dari hasil hari ini, bukan kesimpulan keseluruhan loh yah," tuturnya.
Boy menambahkan, dalam gelar perkara itu, hadir pula Ketua PBNU Said Aqil Siradj. Namun, Said tak ikut terlibat secara keseluruhan dalam proses gelar perkara.
(ysw)