Ini Kata Habib Rizieq Soal Gelar Perkara Kasus Penistaan Agama
A
A
A
JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab membeberkan proses gelar perkara kasus penistaan agama yang tengah berlangsung di Ruang Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"Baru pemaparan- pemaparan yang disampaikan bukan perdebatan. Kalau pemaparan, ada kekurangan kita lengkapi, ada kesalahan kita luruskan. Dalam pemaparan tadi umpamanya perlu ada perbaikan-perbaikan kita perbaiki baik dari terlapor maupun pelapor," kata Rizieq di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).
Rizieq menuturkan, dalam gelar perkara itu belum ada perdebatan secara hukum."Jadi bukan perdebatan hukum nanti dari sana kita lihat hasil akhirnya. Kalau sudah ada kelengkapan semua penyidik mengambil kesimpulan, nah kapan penyidik mengambil kesimpulan bisa hari ini bisa besok bisa besoknya lagi itu adalah wewenang penyidik. Tapi kita sampai saat ini kan belum bisa menyampaikan pendapat apapun kita lihat dulu perkembangannya karena belum selesai," jelasnya.
Diketahui, tidak semua pelapor kasus penistaan agama oleh Ahok diperbolehkan masuk ke dalam ruang utama Mabes Polri. Salah satu yang kecewa akibat pembatasan itu yakni Ustaz Bachtiar Nasir selaku ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI).
"Baru pemaparan- pemaparan yang disampaikan bukan perdebatan. Kalau pemaparan, ada kekurangan kita lengkapi, ada kesalahan kita luruskan. Dalam pemaparan tadi umpamanya perlu ada perbaikan-perbaikan kita perbaiki baik dari terlapor maupun pelapor," kata Rizieq di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).
Rizieq menuturkan, dalam gelar perkara itu belum ada perdebatan secara hukum."Jadi bukan perdebatan hukum nanti dari sana kita lihat hasil akhirnya. Kalau sudah ada kelengkapan semua penyidik mengambil kesimpulan, nah kapan penyidik mengambil kesimpulan bisa hari ini bisa besok bisa besoknya lagi itu adalah wewenang penyidik. Tapi kita sampai saat ini kan belum bisa menyampaikan pendapat apapun kita lihat dulu perkembangannya karena belum selesai," jelasnya.
Diketahui, tidak semua pelapor kasus penistaan agama oleh Ahok diperbolehkan masuk ke dalam ruang utama Mabes Polri. Salah satu yang kecewa akibat pembatasan itu yakni Ustaz Bachtiar Nasir selaku ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI).
(whb)