Ombudsman Ikut Awasi Gelar Perkara Kasus Ahok di Mabes Polri
A
A
A
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengapresiasi langkah Polri melakukan gelar perkara terbuka terbatas pada kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki T Purnama (Ahok). Selain terobosan positif, kehadiran Kompolnas dan Ombudsman memastikan gelar perkara tetap berada di koridor hukum.
Anggota Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan, hingga Selasa (15/11/2016) siang tadi, pembahasan gelar perkara di Rupatama Mabes Polri baru sebatas pemaparan ringkasan keterangan saksi yang sudah diperiksa. Belum ada sesi tanya jawab atau penyampaian pendapat dari para pihak.
"Pasti ada kurangnya. Tapi lihat ini sebagai kemauan Polri untuk beri akses pihak eksternal seperti kami sehingga kami hargai," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, (15/11/2016).
Hadirnya Ombudsman di gelar perkara ini, kata Adrianus, untuk memastikan dan mengawasi mekanisme gelar perkara yang dilakukan kepolisian. Sebab, tugas Ombudsman hanya memastikan tata cara proses berperkara ini tetap berada dalam jalur yang benar sesuai aturan hukum yang berlaku. (Baca: Resmi, MUI Menyatakan Ahok Lakukan Penistaan Agama)
"Tidak akan masuk substansi masalah. Kita pastikan ini masih tahap lidik. Tahap yang paling awal sekali, bukan sidik atau tuntut," katanya.
Anggota Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan, hingga Selasa (15/11/2016) siang tadi, pembahasan gelar perkara di Rupatama Mabes Polri baru sebatas pemaparan ringkasan keterangan saksi yang sudah diperiksa. Belum ada sesi tanya jawab atau penyampaian pendapat dari para pihak.
"Pasti ada kurangnya. Tapi lihat ini sebagai kemauan Polri untuk beri akses pihak eksternal seperti kami sehingga kami hargai," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, (15/11/2016).
Hadirnya Ombudsman di gelar perkara ini, kata Adrianus, untuk memastikan dan mengawasi mekanisme gelar perkara yang dilakukan kepolisian. Sebab, tugas Ombudsman hanya memastikan tata cara proses berperkara ini tetap berada dalam jalur yang benar sesuai aturan hukum yang berlaku. (Baca: Resmi, MUI Menyatakan Ahok Lakukan Penistaan Agama)
"Tidak akan masuk substansi masalah. Kita pastikan ini masih tahap lidik. Tahap yang paling awal sekali, bukan sidik atau tuntut," katanya.
(ysw)