3 Jam Berlangsung, Gelar Perkara Masih Tahap Penyampaian Keterangan
A
A
A
JAKARTA - Sudah tiga jam gelar perkara kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Gelar perkara baru dalam tahap mendengarkan penyampaian keterangan pemeriksaan dari pihak pelapor.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono mengatakan, gelar perkara masih mendengarkan penyampaian keterangan pemeriksaan dari pihak pelapor. Nanti, lanjut Ari, gelar perkara bisa menggunakan tahap penyampaian hasil penyelidikan dari penyelidik termasuk dengan bukti kemudian terangkan atau putarkan videonya.
"Kemudian penyidik membacakan bagian penting ataupun esensi dari hasil interview dari semua saksi yang dimintai keterangan sekitar 40-an," kata Ari kepada wartawan, Selasa (15/11/2016).
Menurut Ari Dono, para pelapor tidak semua bisa dihadirkan dengan alasan esensi dan isi laporannya masih sama."Perwakilan saja yang bisa masuk dari pihak pelapor ada lima, pihak terlapor enam, kemudian dari kita penyidik menghadirkan ada lima ahli," tutur Ari Dono.
Ari menambahkan, jika gelar perkara sudah tidak ada penambahan informasi ataupun bukti maka bisa cepat ditentukan keseimpulannya pada Rabu (16/11/2016).
"Perumusan untuk merekomendasi kepada penyidik apakah nanti perkara dianggap cukup bukti sehingga dilaksanakan penyidikan atau bukan dianggap tindak pidana maka dianggap selesai," ucapnya.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono mengatakan, gelar perkara masih mendengarkan penyampaian keterangan pemeriksaan dari pihak pelapor. Nanti, lanjut Ari, gelar perkara bisa menggunakan tahap penyampaian hasil penyelidikan dari penyelidik termasuk dengan bukti kemudian terangkan atau putarkan videonya.
"Kemudian penyidik membacakan bagian penting ataupun esensi dari hasil interview dari semua saksi yang dimintai keterangan sekitar 40-an," kata Ari kepada wartawan, Selasa (15/11/2016).
Menurut Ari Dono, para pelapor tidak semua bisa dihadirkan dengan alasan esensi dan isi laporannya masih sama."Perwakilan saja yang bisa masuk dari pihak pelapor ada lima, pihak terlapor enam, kemudian dari kita penyidik menghadirkan ada lima ahli," tutur Ari Dono.
Ari menambahkan, jika gelar perkara sudah tidak ada penambahan informasi ataupun bukti maka bisa cepat ditentukan keseimpulannya pada Rabu (16/11/2016).
"Perumusan untuk merekomendasi kepada penyidik apakah nanti perkara dianggap cukup bukti sehingga dilaksanakan penyidikan atau bukan dianggap tindak pidana maka dianggap selesai," ucapnya.
(whb)