Pelapor Sebut Gelar Perkara Kasus Penistaan Agama Cacat Hukum
A
A
A
JAKARTA - Salah satu pelapor kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai gelar perkara cacat secara yuridis. Pasalnya, gelar perkara itu tak dihadiri semua pelapor.
Salah satu pelapor, Muhammad Burhanuddin mengatakan, dilarang mengikuti gelar perkara dugaan kasus penistaan agama tersebut di Gedung Rupatama Mabes Polri. Alhasil, Burhanuddin kecewa karena sejak awal polisi menyatakan gelar perkara dilakukan secara terbuka dan dihadiri semua pihak, termasuk pelapor.
"Namun faktanya, hari ini tidak mengakomodir semua pelapor. Jadi bisa dikatakan ini cacat secara yuridis," ujarnya saat berbincang dengan wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).
Menurut Burhanuddin, seharusnya polisi memegang pernyataan untuk menghadirkan semua pelapor sehingga gelar perkara itu dikatakan benar-benar terbuka. Tak ada alasan bagi polisi untuk tidak mengikutkan semua pelapor.
"Ya namanya pelapor, mau satu, dua, seribu pun harus didatangkan semua. Katanya yang masuk cuma lima, 10 di luar. Alasan tidak bisa masuk karena tidak ada di daftar namanya (undangan). Kata polisi, kewenangan memberi penjelasan adalah Kabareskrim," katanya.
Salah satu pelapor, Muhammad Burhanuddin mengatakan, dilarang mengikuti gelar perkara dugaan kasus penistaan agama tersebut di Gedung Rupatama Mabes Polri. Alhasil, Burhanuddin kecewa karena sejak awal polisi menyatakan gelar perkara dilakukan secara terbuka dan dihadiri semua pihak, termasuk pelapor.
"Namun faktanya, hari ini tidak mengakomodir semua pelapor. Jadi bisa dikatakan ini cacat secara yuridis," ujarnya saat berbincang dengan wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).
Menurut Burhanuddin, seharusnya polisi memegang pernyataan untuk menghadirkan semua pelapor sehingga gelar perkara itu dikatakan benar-benar terbuka. Tak ada alasan bagi polisi untuk tidak mengikutkan semua pelapor.
"Ya namanya pelapor, mau satu, dua, seribu pun harus didatangkan semua. Katanya yang masuk cuma lima, 10 di luar. Alasan tidak bisa masuk karena tidak ada di daftar namanya (undangan). Kata polisi, kewenangan memberi penjelasan adalah Kabareskrim," katanya.
(whb)