Mabes Polri: Gelar Perkara Penistaan Agama Tak Ada Intervensi

Selasa, 15 November 2016 - 09:41 WIB
Mabes Polri: Gelar Perkara...
Mabes Polri: Gelar Perkara Penistaan Agama Tak Ada Intervensi
A A A
JAKARTA - Mabes Polri menyatakan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Untuk mengawasi jalannya gelar perkara itu, Kompolnas dan Ombudsman pun ikut menghadiri gelar tersebut.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri, Irjen Polisi Boy Rafli Amar mengatakan, pihak pelapor kasus dugaan penistaan agama menghadirkan dua saksi tambahan guna menghadapi gelar perkara."Sebelumnya pelapor telah menyiapkan 11 saksi. Menjelang pelaksanaan gelar perkara hari ini saksi bertambah menjadi jadi 13 orang," ujar Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, (15/11/2016).

Penambahan tersebut, kata dia, lantaran keduanya baru mengonfirmasi kehadiran jelang gelar perkara hari ini. Disebutkan kedua saksi yang bergabung ini berasal dari Makassar.

Boy melanjutkan, polisi pun menjamin gelar perkara kasus dugaan penistaan ini akan independen dari segala tekanan dan kepentingan. Apalagi dengan adanya kehadiran Kompolnas dan Ombudsman datang

"Jadi akuntabilitas perkara ini sangat dibutuhkan," katanya. Boy menambahkan, polisi pun akan mengumumkan apakah kasus ini dapat berlanjut pada tahap penyidikan atau tidak pada Kamis, 17 November 2016 mendatang.

"Ini masa penyelidikan untuk menentukan apakah dugaan penistaan agama dapat ditingkatkan ditahap penyidikan. Jadi paling lama putusannya Kamis," katanya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7426 seconds (0.1#10.140)