LBH Minta Polisi Objektif Usut Kasus Ahok
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta Kepolisian objektif dalam mengusut kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pengusutan kasus itu harus bebas dari intervensi pihak manapun.
"Bahkan Kepolisian tidak boleh merasa ditekan sekalipun. Bertindak sesuai profesionalisme yang ada, ikut aturan yang ada saja. Mereka punya aturan dan kode etik penyidikan, itu saja yang diikuti," ujar Aktivis LBH Jakarta M Isnur, saat dihubungi wartawan, kemarin.
Dia mengakui, tekanan kepada Polri atas kasus itu menguat. Padahal lanjut dia, hukum tidak boleh diintervensi oleh desakan publik sekalipun. "Kita negara hukum bukan negara kekuasaan. Itu jelas di UUD 45," tuturnya.
Dia menambahkan, hukum pidana dan hukum acara pidana juga jelas mengatur soal independensi Kepolisian. "Begitu juga hukum internasional," ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, memang ada sebuah kepentingan besar memberi pendidikan serta kesadaran kepada publik soal bagaimana hukum harus ditegakkan tanpa tekanan dan intervensi.
Menurutnya, semua pihak menurut dia harus memahami bahwa hukum yang berjalan harus dihormati, apapun hasilnya. "Sudah sangat sering kasus dimana tekanan publik dilakukan. Itu yang tak boleh dilakukan. Hukum berjalan dengan prinsip. Kalau berjalan secara jalanan, bukan lagi hukum, tapi pengadilan jalanan," pungkasnya.
"Bahkan Kepolisian tidak boleh merasa ditekan sekalipun. Bertindak sesuai profesionalisme yang ada, ikut aturan yang ada saja. Mereka punya aturan dan kode etik penyidikan, itu saja yang diikuti," ujar Aktivis LBH Jakarta M Isnur, saat dihubungi wartawan, kemarin.
Dia mengakui, tekanan kepada Polri atas kasus itu menguat. Padahal lanjut dia, hukum tidak boleh diintervensi oleh desakan publik sekalipun. "Kita negara hukum bukan negara kekuasaan. Itu jelas di UUD 45," tuturnya.
Dia menambahkan, hukum pidana dan hukum acara pidana juga jelas mengatur soal independensi Kepolisian. "Begitu juga hukum internasional," ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, memang ada sebuah kepentingan besar memberi pendidikan serta kesadaran kepada publik soal bagaimana hukum harus ditegakkan tanpa tekanan dan intervensi.
Menurutnya, semua pihak menurut dia harus memahami bahwa hukum yang berjalan harus dihormati, apapun hasilnya. "Sudah sangat sering kasus dimana tekanan publik dilakukan. Itu yang tak boleh dilakukan. Hukum berjalan dengan prinsip. Kalau berjalan secara jalanan, bukan lagi hukum, tapi pengadilan jalanan," pungkasnya.
(maf)