Begini Teknis Gelar Perkara Kasus Penistaan Agama
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri akan menggelar perkara secara terbuka terkait kasus penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menerangkan, tahapan gelar perkara tersebut yang dimulai dari pemanggilan saksi ahli, pemanggilan dari Propam Polri, Itwasum Polri, Biro Wasidik, penyidik, Kompolnas dan Ombudsman.
"Ada undangan untuk Komisi III DPR RI untuk menjadi pengawas. Jadi tidak ikut dinamika gelar perkaranya, lebih pengawas dalam melihat kegiatan gelar perkara," terang Boy Rafli di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin, 14 November 2016 malam tadi.
Hal itu dilakukan untuk perkuat sistem pengawasan dari eksternal dalam hal ini DPR. Dilihat sebagai representasi publik untuk melihat sejauh mana dinamika proses gelar perkara.
Setelah itu, gelar perkara akan dibuka Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto yang berlokasi di ruang Rupatama, Mabes Polri.
"Pemaparan tentang perkara yang ditangani Bareskrim, nanti dijelaskan penyidik. Jadi tim memaparkan hal yang diketahui berdasarkan laporan masyarakat," kata Boy Rafli.
Usai pemaparan, saksi ahli bergiliran memberikan penjelasan sesuai perspektif keilmuan masing-masing ahli baik ahli pidana, agama dan ahli bahasa "Umumnya semua adalah orang-orang yang telah memberikan keterangan sebelumnya sesuai permohonan oleh penyidik. Sejak dua minggu lalu, secara beruntun para ahli ini telah datang ke Mabes Polri memberikan penjelasan kepada tim penyidik yang menangani," kata Boy Rafli.
Boy Rafli melanjutkan, dari keterangan tersebut penyidik akan menggunakan hasil gelar perkara untuk merumuskan keputusan dan kesimpulan dari proses penyelidikan.
"Apakah layak dinaikkan statusnya menjadi tingkat penyidikan. Paling cepat Rabu dan paling lambat Kamis. Mudah-mudahan tidak ada hambatan, itu kita sudah dapat arahan bahwa perkara dugaan penistaan dugaan agama ini seperti apa," ujarnya.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menerangkan, tahapan gelar perkara tersebut yang dimulai dari pemanggilan saksi ahli, pemanggilan dari Propam Polri, Itwasum Polri, Biro Wasidik, penyidik, Kompolnas dan Ombudsman.
"Ada undangan untuk Komisi III DPR RI untuk menjadi pengawas. Jadi tidak ikut dinamika gelar perkaranya, lebih pengawas dalam melihat kegiatan gelar perkara," terang Boy Rafli di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin, 14 November 2016 malam tadi.
Hal itu dilakukan untuk perkuat sistem pengawasan dari eksternal dalam hal ini DPR. Dilihat sebagai representasi publik untuk melihat sejauh mana dinamika proses gelar perkara.
Setelah itu, gelar perkara akan dibuka Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto yang berlokasi di ruang Rupatama, Mabes Polri.
"Pemaparan tentang perkara yang ditangani Bareskrim, nanti dijelaskan penyidik. Jadi tim memaparkan hal yang diketahui berdasarkan laporan masyarakat," kata Boy Rafli.
Usai pemaparan, saksi ahli bergiliran memberikan penjelasan sesuai perspektif keilmuan masing-masing ahli baik ahli pidana, agama dan ahli bahasa "Umumnya semua adalah orang-orang yang telah memberikan keterangan sebelumnya sesuai permohonan oleh penyidik. Sejak dua minggu lalu, secara beruntun para ahli ini telah datang ke Mabes Polri memberikan penjelasan kepada tim penyidik yang menangani," kata Boy Rafli.
Boy Rafli melanjutkan, dari keterangan tersebut penyidik akan menggunakan hasil gelar perkara untuk merumuskan keputusan dan kesimpulan dari proses penyelidikan.
"Apakah layak dinaikkan statusnya menjadi tingkat penyidikan. Paling cepat Rabu dan paling lambat Kamis. Mudah-mudahan tidak ada hambatan, itu kita sudah dapat arahan bahwa perkara dugaan penistaan dugaan agama ini seperti apa," ujarnya.
(whb)