Kasus Ahok Dinilai Penuhi Unsur Pidana Penodaan Agama

Senin, 14 November 2016 - 13:33 WIB
Kasus Ahok Dinilai Penuhi Unsur Pidana Penodaan Agama
Kasus Ahok Dinilai Penuhi Unsur Pidana Penodaan Agama
A A A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri segera menentukan kasus penistaan agama yang diduga dilakukan ‎Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam ekspose gelar perkara yang mereka lakukan dalam waktu dekat ini.

Menurut Ahli Hukum ‎Pidana Materil, Hasbullah, Polri dalam menyimpulkan kasus hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu seharusnya terfokus pada pasal 156 A.

Menurutnya pasal 156 A‎ harus berpegang teguh pada unsur umum, di mana terdapat pihak-pihak yang ditengarai tersinggung dalam hal ini umat Islam dalam penerapan pasal itu.

"Meski terdapat dalih tidak ada kesengajaan, tapi dalam kasus ini, pihak terlapor (Ahok) sadar akan dampak yang diakibatkan dari ucapannya," ujar Hasbullah dalam diskusi 'Penistaan Alquran dalam perspektif hukum Pidana' di Kampus Universitas Pancasila, Lenteng Agung, Jakarta, Senin (14/11/2016).

Hasbullah mengatakan, dalam penerapan pasal tersebut, terdapat kecenderungan dimana negara secara hukum melindungi agama dari aksi Penodaan agama yang dilakukan pihak-pihak tertentu.

Ia mencontohkan, kasus pelanggaran terhadap aturan lalu lintas. Meski terkadang aturan itu tidak terdampak pada pelaku yang melakukan pelanggaran, namun ‎secara umum akan ada pihak lain yang akan dirugikan, dari pelanggaran tersebut, misalnya masalah kecelakaan lalu lintas.

Kembali kepada pasal 156A, kata Hasbullah kewajiban negara melindungi setiap unsur yang berpotensi mengancam terhadap keyakinan pemeluk agama. "Ketika unsur-unsur ini masuk, maka terpenuhilah pasal yang dituduhkan penodaan agama itu," tandasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6935 seconds (0.1#10.140)