Pakar Hukum Sebut Harusnya Polisi Sudah Tetapkan Status Ahok
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Syaiful Bakhri mengapresiasi kinerja kepolisian Indonesia yang sedang memproses kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Tetapi sangat disayangkan, polisi lamban menetapkan status Ahok padahal hanya ada satu pasal dalam kasus penistaan agama.
Mengenai gelar perkara yang akan dilakukan polisi, Rektor UMJ itu heran kenapa akan dilakukan secara terbuka. Menurutnya gelar perkara dilakukan apabila menemui kesulitan dalam mengusut kasus. (Baca: Resmi, MUI Menyatakan Ahok Lakukan Penistaan Agama)
"Dalam praktik gelar perkara itu terjadi saat polisi mengalami kesusahan. Padahal pelaku sendiri dan pasalnya hanya satu yakni pasal 156 a KUHP," kata Syaiful di Jakarta, Kamis (10/11/2016).
Berikut kutipan pasal yang digunakan untuk menjerat Ahok.
Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Syaiful menambahkan, berdasarkan hal itu, pihak kepolisian seharusnya bisa langsung menetapkan status terhadap Ahok. "Cuma itu saja kok pasalnya. Absolut," singkatnya.
Mengenai gelar perkara yang akan dilakukan polisi, Rektor UMJ itu heran kenapa akan dilakukan secara terbuka. Menurutnya gelar perkara dilakukan apabila menemui kesulitan dalam mengusut kasus. (Baca: Resmi, MUI Menyatakan Ahok Lakukan Penistaan Agama)
"Dalam praktik gelar perkara itu terjadi saat polisi mengalami kesusahan. Padahal pelaku sendiri dan pasalnya hanya satu yakni pasal 156 a KUHP," kata Syaiful di Jakarta, Kamis (10/11/2016).
Berikut kutipan pasal yang digunakan untuk menjerat Ahok.
Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Syaiful menambahkan, berdasarkan hal itu, pihak kepolisian seharusnya bisa langsung menetapkan status terhadap Ahok. "Cuma itu saja kok pasalnya. Absolut," singkatnya.
(ysw)