Mantan Wagub DKI Sindir Gelar Perkara Terbuka Kasus Ahok
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Mayor Jenderal (Purn) Prijanto menyindir gelar perkara terbuka atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki T Purnama (Ahok).
"Gelar perkara bukan Indonesian Idol, bukan banyak-banyakan pakar yang pro dan kontra, ini masalah hukum, bukti formil cukup," ujar Prijanto dalam diskusi publik bertajuk 'Kasus Ahok Nista Islam dalam Persepktif Hukum Pidana' di Jakarta, Kamis (10/11/2016).
Berdasarkan pertimbangan itu, ia berharap keputusan gelar perkara terbuka harus berdasarkan hukum. "Saya harapkan gelar perkara terbuka nanti apapun keputusannya, harus dilandasi dengan hukum," tambahnya. (Baca: Resmi, MUI Menyatakan Ahok Lakukan Penistaan Agama)
Dalam kesempatan itu hadir pula Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Syaiful Bakhri, Pakar Hukum Pidana Nasrullah dan pakar hukum Margarito Kamis serta Direktur Institut Soekarno Hatta Hatta Taliwang.
"Gelar perkara bukan Indonesian Idol, bukan banyak-banyakan pakar yang pro dan kontra, ini masalah hukum, bukti formil cukup," ujar Prijanto dalam diskusi publik bertajuk 'Kasus Ahok Nista Islam dalam Persepktif Hukum Pidana' di Jakarta, Kamis (10/11/2016).
Berdasarkan pertimbangan itu, ia berharap keputusan gelar perkara terbuka harus berdasarkan hukum. "Saya harapkan gelar perkara terbuka nanti apapun keputusannya, harus dilandasi dengan hukum," tambahnya. (Baca: Resmi, MUI Menyatakan Ahok Lakukan Penistaan Agama)
Dalam kesempatan itu hadir pula Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Syaiful Bakhri, Pakar Hukum Pidana Nasrullah dan pakar hukum Margarito Kamis serta Direktur Institut Soekarno Hatta Hatta Taliwang.
(ysw)