Usai Diperiksa, Empat Kader HMI Langsung Ditahan
A
A
A
JAKARTA - Polisi menyebutkan Sekretaris Jenderal Himpunan Mahasiswa (HMI) sudah berstatus tersangka dalam kasus penyerangan terhadap polisi pada demo 4 November kemarin. Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, Sekjen HMI itu tak langsung ditahan.
Kanit IV Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Armayni mengatakan, polisi menahan 4 kader HMI yang menjadi pelaku penyerangan di Polda Metro Jaya. "Untuk yang Sekjen HMI (Ami Jaya) tidak kami lakukan penahanan," ujar pada wartawan, Rabu (9/11/2016).
Kendati begitu, Armayni enggan merinci apa alasan Ami Jaya tidak dilakukan penahanan. Selain itu, status tersangka pada Ami yang telah melakukan penyerangan terhadap polisi itu pun masih tetap berlaku.
"Tanya Pak Kasubdit (Kamneg Ditreskrimum PMJ AKBP Fadli Widianto) saja yah," tuturnya.
Adapun kelima tersangka dalam kasus penyerangan terhadap polisi itu, Sekjen HMI Ami Jaya Halim, Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat. Kelimanya merupakan kader HMI dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Kanit IV Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Armayni mengatakan, polisi menahan 4 kader HMI yang menjadi pelaku penyerangan di Polda Metro Jaya. "Untuk yang Sekjen HMI (Ami Jaya) tidak kami lakukan penahanan," ujar pada wartawan, Rabu (9/11/2016).
Kendati begitu, Armayni enggan merinci apa alasan Ami Jaya tidak dilakukan penahanan. Selain itu, status tersangka pada Ami yang telah melakukan penyerangan terhadap polisi itu pun masih tetap berlaku.
"Tanya Pak Kasubdit (Kamneg Ditreskrimum PMJ AKBP Fadli Widianto) saja yah," tuturnya.
Adapun kelima tersangka dalam kasus penyerangan terhadap polisi itu, Sekjen HMI Ami Jaya Halim, Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat. Kelimanya merupakan kader HMI dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.
(ysw)