Minggu Depan Polisi Akan Gelar Perkara kasus Penistaan Agama
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memandatkan Kepolisian untuk melakukan gelar perkara kasus penistaan agama secara live untuk disaksikan pada seluruh masyarakat.
Namun, hingga kini Polri masih mencari format untuk gelar perkara secara live yang rencananya akan dilakukan pada minggu ketiga bulan November ini.
"Kalau siaran langsung itukan formatnya seperti apa. Apakah itu berhadap-hadapan bentuknya teater, ini kan sedang dicari formatnya seperti apa," ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Nusa Dua Convention Center, Bali, Selasa (8/11/2016).
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menjelaskan, gelar perkara secara live untuk memenuhi keinginan dan menjawab atas tuntutan masyarakat. "Direncanakan minggu depan gelar perkara kalau tidak Selasa atau Rabu," katanya.
Untuk diketahui, Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri telah menerima 11 laporan dalam perkara penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada surat Al-Maidah Ayat 51.
Namun, hingga kini Polri masih mencari format untuk gelar perkara secara live yang rencananya akan dilakukan pada minggu ketiga bulan November ini.
"Kalau siaran langsung itukan formatnya seperti apa. Apakah itu berhadap-hadapan bentuknya teater, ini kan sedang dicari formatnya seperti apa," ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Nusa Dua Convention Center, Bali, Selasa (8/11/2016).
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menjelaskan, gelar perkara secara live untuk memenuhi keinginan dan menjawab atas tuntutan masyarakat. "Direncanakan minggu depan gelar perkara kalau tidak Selasa atau Rabu," katanya.
Untuk diketahui, Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri telah menerima 11 laporan dalam perkara penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada surat Al-Maidah Ayat 51.
(ysw)