Bawa Celurit, Seorang Pelajar Terancam Dikeluarkan dari Sekolah
A
A
A
JAKARTA - Seorang pelajar sekolah swasta berinsial MM (15), terancam dikeluarkan dari sekolahnya. Bersama dengan rekannya, MM diduga kuat terlibat tawuran antar warga di Jalan Duri Raya, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu 6 November 2016 dini hari.
"Yang membedakan, dia (MM) membawa celurit saat kami membubarkan tawuran itu," tutur Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, IPTU Andriyanto S Randotama di Jakarta, Senin 7 November 2016.
Selain MM, polisi juga memproses DS (19), seorang preman yang juga kedapatan tangan membawa arit. Keduanya harus diancam hukuman penjara, sementara puluhan pemuda dan remaja lainnya dikenakan wajib lapor karena tawuran itu.
Sekalipun tak ada korban jiwa dalam kejadian itu, namun Andriyanto menegaskan, pihaknya berkomitmen dalam menindak pelaku tawuran. Termasuk yang menimbulkan korban jiwa, Andriyanto mengancam akan mempidanakan.
"Saat ini kami rutin melakukan patroli. Menyisir jalanan dan pemukiman, mengantisipasi adanya tawuran," ucapnya.
Atas perbuatannya, Andriyanto menegaskan, keduanya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 2 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951.
"Yang membedakan, dia (MM) membawa celurit saat kami membubarkan tawuran itu," tutur Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, IPTU Andriyanto S Randotama di Jakarta, Senin 7 November 2016.
Selain MM, polisi juga memproses DS (19), seorang preman yang juga kedapatan tangan membawa arit. Keduanya harus diancam hukuman penjara, sementara puluhan pemuda dan remaja lainnya dikenakan wajib lapor karena tawuran itu.
Sekalipun tak ada korban jiwa dalam kejadian itu, namun Andriyanto menegaskan, pihaknya berkomitmen dalam menindak pelaku tawuran. Termasuk yang menimbulkan korban jiwa, Andriyanto mengancam akan mempidanakan.
"Saat ini kami rutin melakukan patroli. Menyisir jalanan dan pemukiman, mengantisipasi adanya tawuran," ucapnya.
Atas perbuatannya, Andriyanto menegaskan, keduanya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 2 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951.
(mhd)