Buni Yani: Pengunggah Pertama Video Ahok Website Pemprov DKI
A
A
A
JAKARTA - Buni Yani pengunggah video dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut bukan orang pertama yang menyebarkan video tersebut di media sosial.
"Saya bukan orang pertama yang meng-upload video itu. Saya dapat dari media NKRI di Facebook. Sedangkan yang lebih dulu dari media NKRI website-nya Pemda DKI Jakarta," kata Buni di Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).
Buni membantah adanya dugaan pemotongan video dan editing. "Saya dituduh memotong yang dari 1 jam menjadi 31 detik. Saya dapatkan dari media NKRI sudah 31 detik. Saya tidak punya kemampuan editing, tidak punya alat dan waktu karena sibuk mengajar. Saya tidak punya kepentingan untuk memotong video tersebut," lanjutnya.
Buni Yani juga heran dengan tuduhan menghilangkan beberapa bagian dari video."Saya dituduh menghilangkan isi dari video, sehingga tidak ada kata pakai. Klarifikasi saya itu semua bohong tidak benar, saya sama sekali tidak mengubah apa-apa," ujarnya.
"Saya bersumpah demi Allah tidak megubah apa-apa di video tersebut. Saya tahu itu fitnah, saya baca UU ITE, UU Pers, UU Penyiaran, saya mengajar itu di kampus, saya tahu betul kami sudah khatam UU itu bersama mahasiswa. Jika saya melakukan itu saya pantas masuk penjara tapi saya tidak melakukan itu, mudah-mudahan klarifikasi ini menjadi jelas," ucapnya.
"Saya bukan orang pertama yang meng-upload video itu. Saya dapat dari media NKRI di Facebook. Sedangkan yang lebih dulu dari media NKRI website-nya Pemda DKI Jakarta," kata Buni di Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).
Buni membantah adanya dugaan pemotongan video dan editing. "Saya dituduh memotong yang dari 1 jam menjadi 31 detik. Saya dapatkan dari media NKRI sudah 31 detik. Saya tidak punya kemampuan editing, tidak punya alat dan waktu karena sibuk mengajar. Saya tidak punya kepentingan untuk memotong video tersebut," lanjutnya.
Buni Yani juga heran dengan tuduhan menghilangkan beberapa bagian dari video."Saya dituduh menghilangkan isi dari video, sehingga tidak ada kata pakai. Klarifikasi saya itu semua bohong tidak benar, saya sama sekali tidak mengubah apa-apa," ujarnya.
"Saya bersumpah demi Allah tidak megubah apa-apa di video tersebut. Saya tahu itu fitnah, saya baca UU ITE, UU Pers, UU Penyiaran, saya mengajar itu di kampus, saya tahu betul kami sudah khatam UU itu bersama mahasiswa. Jika saya melakukan itu saya pantas masuk penjara tapi saya tidak melakukan itu, mudah-mudahan klarifikasi ini menjadi jelas," ucapnya.
(whb)