Senin Periksa Ahok, Secepatnya Polri Akan Lakukan Gelar Perkara
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri memastikan pihaknya akan memeriksa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam dugaan kasus penistaan agama pada Senin 7 November 2016. Setelah Ahok diperiksa, secepatnya Polri akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama ini.
"Dalam dua minggu ini proses pengambilan saksi harus tuntas. Dari FPI diminta, saksi hukum pidana bahasan termasuk rencana minta keterangan ke Ahok yang dipanggil Senin," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (5/11/2016).
Sementara untuk minta keterangan dari beberapa saksi ahli baru bisa dilakukan setelah pemeriksaan Ahok selesai. (Baca: Resmi, MUI Menyatakan Ahok Lakukan Penistaan Agama)
"Selasa dan Rabu buat saksi ahli lalu gelar perkara. Sambil tunggu proses ini, masyarakat bangun kesadaran hukum bahwa ini mekanisme standart yang dilakukan Kepolisian, mekanisme bagus diatur manajemen penyidikan," terang Boy Rafli.
"Dalam dua minggu ini proses pengambilan saksi harus tuntas. Dari FPI diminta, saksi hukum pidana bahasan termasuk rencana minta keterangan ke Ahok yang dipanggil Senin," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (5/11/2016).
Sementara untuk minta keterangan dari beberapa saksi ahli baru bisa dilakukan setelah pemeriksaan Ahok selesai. (Baca: Resmi, MUI Menyatakan Ahok Lakukan Penistaan Agama)
"Selasa dan Rabu buat saksi ahli lalu gelar perkara. Sambil tunggu proses ini, masyarakat bangun kesadaran hukum bahwa ini mekanisme standart yang dilakukan Kepolisian, mekanisme bagus diatur manajemen penyidikan," terang Boy Rafli.
(ysw)