Gerebek Pabrik Rumahan, Polda Metro Amankan Ribuan Pil Ekstasi
A
A
A
BEKASI - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek rumah yang dijadikan tempat pembuatan pil ektasi di Taman Puri Cendana, Blok 8, No 15, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dalam penggrebekan itu, petugas mengamankan barang bukti narkoba pil ektasi sebanyak 4.000 butir warna kuning siap edar, satu alat mesin cetak ektasi, satu kotak plastik berisi bubuk campuran untuk membuat pil, satu buah cairan eter satu buah alat timbangan.
"Iya benar ada penggerebekan yang dilakukan Polda Metro Jaya di wilayah kami," kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Kunto Bagus di Bekasi, Kamis (3/11/2016).
Menurut dia, penggerebekan itu terkait pengungkapan rumah yang dijadikan cland laboratorium pembuatan narkotika jenis ektasi. Dari lokasi penggrebekan, kata dia, petugas Direktorat Narkoba mengamankan seorang pemiliknya yakni Roy Gunawan (40).
Saat ini, tersangka sudah diamankan dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk penyidikan. "Kami hanya diberitahu, tapi kewenangan langsung Polda," katanya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan, bahwa sebuah rumah yang mencurigakan dan sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Dari informasi itu, petugas langsung melakukan penyidikan dan pengintaian di lokasi penggerebekan.
Saat di waktu tepat, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menggeledah rumah tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti maupun pemiliknya. Kini kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Dalam penggrebekan itu, petugas mengamankan barang bukti narkoba pil ektasi sebanyak 4.000 butir warna kuning siap edar, satu alat mesin cetak ektasi, satu kotak plastik berisi bubuk campuran untuk membuat pil, satu buah cairan eter satu buah alat timbangan.
"Iya benar ada penggerebekan yang dilakukan Polda Metro Jaya di wilayah kami," kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Kunto Bagus di Bekasi, Kamis (3/11/2016).
Menurut dia, penggerebekan itu terkait pengungkapan rumah yang dijadikan cland laboratorium pembuatan narkotika jenis ektasi. Dari lokasi penggrebekan, kata dia, petugas Direktorat Narkoba mengamankan seorang pemiliknya yakni Roy Gunawan (40).
Saat ini, tersangka sudah diamankan dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk penyidikan. "Kami hanya diberitahu, tapi kewenangan langsung Polda," katanya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan, bahwa sebuah rumah yang mencurigakan dan sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Dari informasi itu, petugas langsung melakukan penyidikan dan pengintaian di lokasi penggerebekan.
Saat di waktu tepat, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menggeledah rumah tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti maupun pemiliknya. Kini kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
(mhd)