Kasus Penistaan Agama, Senin Polri Akan Periksa Ahok

Kamis, 03 November 2016 - 17:30 WIB
Kasus Penistaan Agama,...
Kasus Penistaan Agama, Senin Polri Akan Periksa Ahok
A A A
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri akan memanggil Gubernur DKI Jakarta atau Ahok untuk dimintai keterangan terkait laporan atas dugaan penistaan agama pada surat al maidah ayat 51.

"Rencana hari Senin (7 Oktober 2016), jamnya kalau standar kita panggilan itu jam 09.00 WIB. Pemanggilan sebagai saksi karena keterangan yang diberikan masih kurang," kata Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Kamis (3/11/2016).

Sebelumnya, Ahok sempat mendatangi gedung Bareskrim untuk meminta waktu pada penyidik dilakukan pemeriksaan terkait dugaan penistaan agama pada 24 Oktober 2016 lalu. Karena saat itu hanya pemberian klarifikasi saja maka dari itu Polri menjadwalkan agenda untuk diperiksa.

Untuk diketahui, Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri telah menerima 11 laporan dalam perkara penistaan agama yang dilakukan Ahok pada surat Al-Maidah Ayat 51.

Ahok dilaporkan karena mengeluarkan pernyataan bahwa Surat Al-Maidah ayat 51 itu hanya membohongi masyarakat yang tidak membolehkan orang Islam memilih orang yahudi atau nasrani sebagai pemimpin. Pernyataan itu dilontarkan Ahok ketika memberikan penyuluhan kepada masyarakat di Kepulauan Seribu karena menjelang Pilgub DKI Jakarta.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7544 seconds (0.1#10.140)