Demo 4 November, Polda Metro Dapat Bantuan dari 6 Polda

Selasa, 01 November 2016 - 18:31 WIB
Demo 4 November, Polda Metro Dapat Bantuan dari 6 Polda
Demo 4 November, Polda Metro Dapat Bantuan dari 6 Polda
A A A
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan menerbitkan maklumat dengan nomor MAK/03/X/2016 tentang rencana demo yang bakal digelar pada 4 November 2016 oleh ormas Islam. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya potensi yang tak diinginkan.

"Kapolda mengeluarkan maklumat ini karena tak ingin ada yang menunggangi (demo 4 November 2016) dan provokator," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2016).

Menurut Awi, dalam maklumat itu, terdapat larangan bagi peserta demo dan larangan tersebut harus diikuti. Maklumat itu pun bersifat sebagai pengingat pada masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya dimuka umum secara tertib dan damai, sesuai hukum yang berlaku. "Terkait keamanan, kami kedepankan persuasif," ujarnya.

Dia menambahkan, pengamanan aksi 4 November 2016 akan mendapatkan bantuan dari enam Polda, yakni Polda Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Lampung, Kalimantan, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Pengamanan itu dilakukan untuk memastikan situasi demo berjalan kondusif.

"Pengamanan itu kami lakukan, agar kami siap mengantisipasi hal yang tak diinginkan," katanya.

Berikut maklumat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan:

1. Massa dilarang membawa senpi, amunisi, dan bahan peledak.

2. Massa dilarang membawa senjata tajam atau pemukul.

3. Dilarang menghasut atau memprovokasi dengan lisan maupun tertulis supaya melakukan perbuatan melanggar hukum.

4. Menyebarkan atau meneruskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan, dan pencemaran nama baik.

5. Menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu, atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

6. Tidak melawan dan menggagalkan petugas Polri yang sedang menjalankannya tugasnya.

7. Berkerumun dengan sengaja tidak pergi dengan segera sesudah diperintahkan tiga kali oleh petugas berwenang.

8. Dilarang melakukan tindak pidana dalam bentuk apapun.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6107 seconds (0.1#10.140)