Polri Beri Waktu 3 Hari untuk Ormas Lapor Demo 4 November
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri memberikan waktu hingga tiga hari ke depan bagi ormas untuk melapor ikut serta dalam aksi unjuk rasa 4 November 2016 mendatang.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, ketua ormas yang akan melakukan unjuk rasa harus melaporkan jumlah massa yang terlibat dalam aksi tersebut. "Jadi masih ada waktu 3x24 jam. Kami imbau segera melayangkan pemberitahuan itu kepada pihak Polda Metro Jaya bagi yang akan berunjuk rasa di wilayah Jakarta dan sekitarnya," tegas Boy Rafli di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (1/11/2011).
Boy menuturkan, hal ini diperlukan untuk mengetahui siapa yang menjadi koordinator lapangan, peralatan yang digunakan dan titik lokasi unjuk rasa. Boy juga mengimbau pada seluruh masyarakat yang ingin melakukan unjuk rasa harus taat pada hukum merujuk pada Undang-Undang Nomor 9/1998.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, ketua ormas yang akan melakukan unjuk rasa harus melaporkan jumlah massa yang terlibat dalam aksi tersebut. "Jadi masih ada waktu 3x24 jam. Kami imbau segera melayangkan pemberitahuan itu kepada pihak Polda Metro Jaya bagi yang akan berunjuk rasa di wilayah Jakarta dan sekitarnya," tegas Boy Rafli di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (1/11/2011).
Boy menuturkan, hal ini diperlukan untuk mengetahui siapa yang menjadi koordinator lapangan, peralatan yang digunakan dan titik lokasi unjuk rasa. Boy juga mengimbau pada seluruh masyarakat yang ingin melakukan unjuk rasa harus taat pada hukum merujuk pada Undang-Undang Nomor 9/1998.
(whb)