Tak Bisa Masuk, Saudara Kembar Mirna Berdoa di Ruang Tunggu
A
A
A
JAKARTA - Saudara kembar Mirna Salihin yakni, Sendy Salihin memilih menyaksikan jalannya sidang vonis terhadap Jessica Kumala Wongso melalui tayangan televisi di ruang tunggu PN Jakarta Pusat. Sendy beserta keluarga Mirna lainnya pun sesekali berdoa sambil menyaksikan tayangan di televisi.
Pantauan SINDOnews, pada Kamis (27/10/2016), padatnya pengunjung yang ingin menyaksikan sidang vonis tersebut, membuat sebagian keluarga Mirna termasuk Sendy Salihin tidak bisa masuk ke ruang sidang. Sendy pun memilih berkumpul di ruang tunggu sidang dan menonton melalui siaran langsung di videotron PN Jakpus.
Saat sidang berlangsung, Sendy dan keluarganya tampak kompak menggunakan kaus putih bergambar Mirna. Mereka pun berdoa bersama sambil menundukkan kepala dan menutup matanya.
Mereka juga berpegangan tangan saat berdoa. Sendy dan keluarga Mirna tampak menitikkan air mata di sela-sela berdoa itu. Mereka seolah mendoakan agar terdakwa Jessica dihukum berat atas kesalahannya yang meracuni Mirna hingga tewas.
Saat ini, majelis hakim masih membacakan surat putusan yang telah mereka susun. Surat putusan tersebut setebal 377 halaman. Majelis hakim tidak membacakan seluruh isi surat putusan tersebut.
Pantauan SINDOnews, pada Kamis (27/10/2016), padatnya pengunjung yang ingin menyaksikan sidang vonis tersebut, membuat sebagian keluarga Mirna termasuk Sendy Salihin tidak bisa masuk ke ruang sidang. Sendy pun memilih berkumpul di ruang tunggu sidang dan menonton melalui siaran langsung di videotron PN Jakpus.
Saat sidang berlangsung, Sendy dan keluarganya tampak kompak menggunakan kaus putih bergambar Mirna. Mereka pun berdoa bersama sambil menundukkan kepala dan menutup matanya.
Mereka juga berpegangan tangan saat berdoa. Sendy dan keluarga Mirna tampak menitikkan air mata di sela-sela berdoa itu. Mereka seolah mendoakan agar terdakwa Jessica dihukum berat atas kesalahannya yang meracuni Mirna hingga tewas.
Saat ini, majelis hakim masih membacakan surat putusan yang telah mereka susun. Surat putusan tersebut setebal 377 halaman. Majelis hakim tidak membacakan seluruh isi surat putusan tersebut.
(whb)