Berkas Putusan Kasus Jessica Setebal 337 Lembar

Kamis, 27 Oktober 2016 - 13:14 WIB
Berkas Putusan Kasus...
Berkas Putusan Kasus Jessica Setebal 337 Lembar
A A A
JAKARTA - Setelah sempat molor selama tiga jam, sidang pembacaan vonis pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso digelar. Dalam berkas putusan yang dibawanya, ketua majelis hakim PN Jakpus Kisworo menyebut kalau berkas putusan setebal 337 lembar.

Sidang yang dibuka pukul 13.00 WIB, Kamis (27/10/2016) siang, dibuka hakim ketua Kisworo diawali dengan pertanyaan hakim tentang kondisi Jessica. Kisworo juga meminta agar pengunjung sidang bersikap tertib.

"Kami meminta pengunjung tertib selama sidang. Berkas putusan yang akan dibacakan mencapai 337 lembar," katanya.

Sidang putusan kasus kematian Wayan Mirna Salihin ini sempat molor selama empat jam. Sebelumnya, sidang diagendakan dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Namun, sidang molor karena majelis hakim melakukan rapat mendadak di PN Jakpus. Sidang baru dimulai pukul 13.00 WIB.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0961 seconds (0.1#10.140)