Dikepung Demonstrasi, Dewan Pengupahan Kembali Godok UMP DKI 2017

Senin, 24 Oktober 2016 - 15:24 WIB
Dikepung Demonstrasi,...
Dikepung Demonstrasi, Dewan Pengupahan Kembali Godok UMP DKI 2017
A A A
JAKARTA - Di tengah kepungan demo buruh, dewan pengupahan melakukan sidang untuk menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2017.

Salah satu anggota dewan dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang mengatakan jika rapat ini kembali akan membahas besaran UMP 2017. Karena besaran UMP DKI tahun 2017 ini harus sudah diteken Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) pada 1 November 2016 mendatang.

"Kembali ini akan membahas, kami tetap pada pedoman PP 78 tahun 2015, dan unsur pekerja pada survei KHL mereka sendiri," kata Sarman di Lantai 22 Blok G Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016).

Sarman menilai jika sudah waktunya jika DKI menaati peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Pasalnya saat menentukan UMP 2016, DKI tidak menggunakan formula PP tersebut.

"Ya Gubernur akan tetap pada pendirian menggunakan PP 78 tahun 2015 itu," kata Sarman.

Seperti yang diketahui, ada dua angka yang hingga kini masih jadi perdebatan. Angka tersebut dari pengusaha dan pekerja.

"Angka dari kami (pengusaha) yaitu Rp3.351.410 naik 8,11 persen. Sementara dari pekerja yaitu Rp3.831.690 atau naik 23 persen," kata Sarman beberapa waktu yang lalu.

Sarman mengatakan jika angka yang keluar dari pengusaha sudah mengacu pada PP no.78 tahun 2015 tentang pengupahan. Sementara angka dari pekerja merupakan survei yang mereka lakukan sendiri.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0932 seconds (0.1#10.140)