Hutan Mangrove Laut Bekasi Menyusut Ribuan Hektare
A
A
A
BEKASI - Penyusutan hutan mangrove terjadi di laut Tarumajaya dan laut Muara Gembong, Kabupaten Bekasi. Dari 10.481,15 hektare luas hutan mangrove yang dimiliki Bekasi, menyusut 1.000 hektare setiap tahun sejak 1997 lalu hingga saat ini.
Penyebab menyusutnya hutan mangrove ini ialah penebangan liar oleh masyarakat dan minimnya kesadaran masyarakat untuk memelihara tanaman mangrove. Akibat penyusutan ini dikhawatirkan abrasi di wilayah pesisir laut Bekasi.
”Penyusutan hutan mangrove ini terjadi sejak lima tahun lalu di laut Bekasi yang berada di laut Tarumajaya maupun Muara Gembong,” ungkap Kepala Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan (DPPK) Kabupaten Bekasi Wahyudi Asmar, Minggu, 23 Oktober 2016 kemarin.
Selain penebangan liar, lanjut dia, penyebab menyusutnya hutan mangrove itu disebabkan gerusahan air laut sehingga mangrove berkurang. Ditambah minimnya kesadaran masyarakat untuk memelihara tanaman mangrove tidak berbanding lurus dengan kerusakan alam dan lingkungan yang terjadi.
”Hutan mangrove itu banyak ditebang untuk kayu bakar dan arang oleh masyarakat sekitar,” katanya. Apalagi jika ada resepsi pernikahan warga, maka terjadi penebangan secara besar-besaran. Sementara tidak ada pencegahan dan minimnya pengetahuan warga.
Sehingga, lanjut dia, pengikisan bibir pantai itu kian merembet kedaratan karena disetiap tahunya. Alhasil, dengan tidak tertahannya ombak dibibir laut wilayah itu, maka abrasi dipastikan akan terus menggerus pantai-pantai ada di wilayah itu.
Wahyudi menuturkan, ada tujuh desa yang mengalami abrasi namun yang terparah ada di tiga desa yaitu, Desa Pantai Mekar, Desa Pantai Bakti dan Desa Pantai Bahagia.
Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin menjelaskan, untuk mengikis penyusutan hutan mangrove pihaknya mengandeng pemerintah pusat dan pihak swasta menggunakan dana CSR untuk melakukan penanaman mangrove.
”Memang tingkat penembangan liar lebih banyak dari yang ditanam, sehingga kerusakan pantai terus terjadi disetiap tahunnya,” katanya. Untuk itu, kata dia, pihaknya menggarkan Rp200 juta untuk penanaman mangrove di sejumlah pantai di Kabupaten Bekasi.
Neneng mengatakan, kewenangan pengelolaan hutan mangrove akan diambil alih Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat pada 2017 mendatang.
Plt Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Jejen Sayuti menegaskan, meski kewenangan mangrove diambil oleh provinsi tetapi pemerintah daerah harus bisa memeliharanya sehingga tidak ada penebangan liar yang terjadi.”Daerah juga harus ikut memeliharanya,” tegasnya.
Penyebab menyusutnya hutan mangrove ini ialah penebangan liar oleh masyarakat dan minimnya kesadaran masyarakat untuk memelihara tanaman mangrove. Akibat penyusutan ini dikhawatirkan abrasi di wilayah pesisir laut Bekasi.
”Penyusutan hutan mangrove ini terjadi sejak lima tahun lalu di laut Bekasi yang berada di laut Tarumajaya maupun Muara Gembong,” ungkap Kepala Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan (DPPK) Kabupaten Bekasi Wahyudi Asmar, Minggu, 23 Oktober 2016 kemarin.
Selain penebangan liar, lanjut dia, penyebab menyusutnya hutan mangrove itu disebabkan gerusahan air laut sehingga mangrove berkurang. Ditambah minimnya kesadaran masyarakat untuk memelihara tanaman mangrove tidak berbanding lurus dengan kerusakan alam dan lingkungan yang terjadi.
”Hutan mangrove itu banyak ditebang untuk kayu bakar dan arang oleh masyarakat sekitar,” katanya. Apalagi jika ada resepsi pernikahan warga, maka terjadi penebangan secara besar-besaran. Sementara tidak ada pencegahan dan minimnya pengetahuan warga.
Sehingga, lanjut dia, pengikisan bibir pantai itu kian merembet kedaratan karena disetiap tahunya. Alhasil, dengan tidak tertahannya ombak dibibir laut wilayah itu, maka abrasi dipastikan akan terus menggerus pantai-pantai ada di wilayah itu.
Wahyudi menuturkan, ada tujuh desa yang mengalami abrasi namun yang terparah ada di tiga desa yaitu, Desa Pantai Mekar, Desa Pantai Bakti dan Desa Pantai Bahagia.
Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin menjelaskan, untuk mengikis penyusutan hutan mangrove pihaknya mengandeng pemerintah pusat dan pihak swasta menggunakan dana CSR untuk melakukan penanaman mangrove.
”Memang tingkat penembangan liar lebih banyak dari yang ditanam, sehingga kerusakan pantai terus terjadi disetiap tahunnya,” katanya. Untuk itu, kata dia, pihaknya menggarkan Rp200 juta untuk penanaman mangrove di sejumlah pantai di Kabupaten Bekasi.
Neneng mengatakan, kewenangan pengelolaan hutan mangrove akan diambil alih Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat pada 2017 mendatang.
Plt Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Jejen Sayuti menegaskan, meski kewenangan mangrove diambil oleh provinsi tetapi pemerintah daerah harus bisa memeliharanya sehingga tidak ada penebangan liar yang terjadi.”Daerah juga harus ikut memeliharanya,” tegasnya.
(whb)