Praktik Pungli Masih Marak di Samsat Bogor

Minggu, 23 Oktober 2016 - 23:44 WIB
Praktik Pungli Masih...
Praktik Pungli Masih Marak di Samsat Bogor
A A A
BOGOR - Kampanye Presiden Joko Widodo terkait pemberantasan pungutan liar (pungli) dengan menggelar operasi di setiap instansi, belum sepenuhnya berjalan. Buktinya, di kantor pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Bogor praktik pungli masih terjadi.

Pantauan KORAN SINDO pada Jumat, 21 Oktober 2016 lalu, di kantor Samsat yang terletak di Jalan Ir H Juanda, Bogor Tengah, Kota Bogor itu, masih marak dan terjadi aksi-aksi pungli. Baik itu dilakukan oleh oknum berseragam, maupun orang-orang yang berpakaian bebas (calo).

Namun demikian, aksi yang kurang terpuji dan kerap menjadi buah bibir di kalangan masyarakat atau rahasia umum terkait praktik pungli di kantor pelayanan publik itu, tidak terlalu mencolok seperti sebelum-sebelumnya.

Terlebih Pemprov Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) tengah menggelar ‘Tax Amnesty’ bagi para pemilik kendaraan yang berdomisili di Jabar melalui kebijakan bebas Bea Balik Nama (BBN) ke-2 dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terhitung mulai 17 Oktober hingga 24 Desember 2016 di seluruh kantor Samsat di Jawa Barat.

“Meski harus antre dan menghabiskan waktu lama, saya sengaja mengurus balik nama kendaraan motor sekarang juga karena ada program pemutihan buat balik nama dan tidak dikenakan denda. Saya kira benar-benar gratis, kenyataannya di beberapa loket BBN dan mutasi saya diminta bayar Rp100.000. Di loket sebelumnya juga disuruh bayar mulai dari Rp10.000-20.000,” ujar IS (45) warga Bogor Selatan, Kota Bogor saat ditemui di kursi antrean loket kasir, kantor Samsat Kota Bogor, akhir pekan lalu.

Hal senada diungkapkan, RA (38) warga Kedunghalang Talang, Kelurahan Kedunghalang, Bogor Utara, Kota Bogor. Dia mengaku sengaja mengurus balik nama kendaraan roda empat bekas yang baru dibelinya sekarang, karena kebetulan sedang ada program pemutihan.

RA datang ke kantor Samsat pukul 10.30 WIB, untuk mengurus balik nama kendaraan dan bayar pajak kendaraan roda empat merek Suzuki-nya sendiri tidak melalui biro jasa atau calo, dikarenakan mempunyai biaya pas-pasan dan baru selesai pukul 15.30 WIB. “Kalau lewat biro jasa, calo atau leasing tempat kita kredit kendaraan, bisa menghabiskan Rp4-5 juta. Tapi tadi saya mengurus sendiri sesuai yang tertera dalam STNK atau resmi hanya Rp1,9 juta. Itu belum termasuk biaya Rp150.000 di loket BBN/Mutasi, cek fisik, arsip pajak dan pengambilan plat nomor yang diperkirakan habis Rp50 ribu,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga mengaku bingung dan mempertanyakan terkait biaya Rp150.000 yang dipungut di loket BBN/Mutasi. Selain karena petugas berseragam kepolisian yang melayaninya tidak memberikan penjelasan terkait peruntukan, juga tidak ada bukti kuitansi atau nota pembayaran.

Kapolresta Bogor Kota AKBP Suyudi AS tidak menampik jika praktik pungli di kantor Samsat Kota Bogor masih kerap terjadi. “Kemungkinan (masih ada pungli) lewat calo. Kalau ada yang lewat anggota (berseragam Polri) laporkan segera,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui layanan pesan singkat, Minggu (23/10/2016).

Suyudi menegaskan, tidak aakan segan untuk menindak oknum-oknum kepolisian yang melakukan pungli saat melakukan pelayanan. “Akan tindak tegas (jika ada anggota yang melakukan pungli). Sebab, pada Jumat minggu lalu kita sudah melakukan sidak,” ujarnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1257 seconds (0.1#10.140)