Terjaring Razia Motor, Tiga Pengedar Sabu Diringkus
A
A
A
BEKASI - Jajaran Polsek Cikarang Barat meringkus tiga pengedar sabu ditempat berbeda. Ketiga Bandar ini diringkus hasil dari pengembangan operasi Cipta Kondisi (Cipkon) yang digelar pihak kepolisian di wilayah Kampung Cibitung Babakan.
Tiga pengedar yang diamankan itu diantaranya, Anwar Supriyatna (34) dan Aang Angga Wijayan (34) ditangkap di Cibitung Babakan RT 6/2, Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat. Sedangkan Komarudin (33) diamankan di Jalan Teuku Umar, Desa Gandasari, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
”Kami amankan barang bukti sabu dan alat hisapnya dari ketiga tersangka,” ujar Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polres Metro Bekasi, AKP Endang Longla, Rabu (19/10/2016). Menurut dia, ketiga pelaku kerap mengedarkan barang haram tersebut disekitar wilayah Cikarang.
Endang menjelaskan, kasus penyalahgunaan sabu ini terungkap saat petugas menggelar operasi cipta kondisi (cipkon) di Kampung Cibitung Babakan. Saat itu, penyidik menghentikan pengguna jalan terutama pengendara sepeda motor di lokasi yang dilihat sangat mencurigakan.
Saat digeledah, kata dia, penyidik menemukan sebuah plastik yang berisi 61 paket kecil sabu dan alat hisap sabu berupa bong di barang bawaan milik Anwar dan Aang. Kepada penyidik, keduanya mengaku baru saja membeli barang haram itu ke salah satu pengedar bernama Komarudin.
Mendapatkan informasi itu, petugas kemudian mengembangkan kasus tersebut dengan memancing Komarudin untuk berpura-pura membeli sabu. Setelah berhasil mengelabui Komarudin, penyidik kemudian bergegas ke lokasi pertemuan di Jalan Teuku Umar, Desa Gandasari.
Setibanya di sana, Komarudin tak berkutik saat penyidik membekuknya beserta barang bukti 0,3 gram sabu, alat hisap dan satu batang pipet kaca. ”Sabu itu diselipkan di bungkus rokok,” katanya.
Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Hendrik Situmorang menambahkan, Komarudin bukan hanya berperan sebagai pengedar, tapi pengguna. Bukan hanya itu, salah satu pengedar bernama Anwar rupanya residivis dengan kasus yang sama. ”Anwar pernah dihukum empat tahun, karena mengedarkan ganja,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara di atas lima tahun. Kini, petugas masih mengejar Bandar besar yang memasok mereka. ”Masih kita kembangkan kasus ini,” tukasnya.
Tiga pengedar yang diamankan itu diantaranya, Anwar Supriyatna (34) dan Aang Angga Wijayan (34) ditangkap di Cibitung Babakan RT 6/2, Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat. Sedangkan Komarudin (33) diamankan di Jalan Teuku Umar, Desa Gandasari, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
”Kami amankan barang bukti sabu dan alat hisapnya dari ketiga tersangka,” ujar Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polres Metro Bekasi, AKP Endang Longla, Rabu (19/10/2016). Menurut dia, ketiga pelaku kerap mengedarkan barang haram tersebut disekitar wilayah Cikarang.
Endang menjelaskan, kasus penyalahgunaan sabu ini terungkap saat petugas menggelar operasi cipta kondisi (cipkon) di Kampung Cibitung Babakan. Saat itu, penyidik menghentikan pengguna jalan terutama pengendara sepeda motor di lokasi yang dilihat sangat mencurigakan.
Saat digeledah, kata dia, penyidik menemukan sebuah plastik yang berisi 61 paket kecil sabu dan alat hisap sabu berupa bong di barang bawaan milik Anwar dan Aang. Kepada penyidik, keduanya mengaku baru saja membeli barang haram itu ke salah satu pengedar bernama Komarudin.
Mendapatkan informasi itu, petugas kemudian mengembangkan kasus tersebut dengan memancing Komarudin untuk berpura-pura membeli sabu. Setelah berhasil mengelabui Komarudin, penyidik kemudian bergegas ke lokasi pertemuan di Jalan Teuku Umar, Desa Gandasari.
Setibanya di sana, Komarudin tak berkutik saat penyidik membekuknya beserta barang bukti 0,3 gram sabu, alat hisap dan satu batang pipet kaca. ”Sabu itu diselipkan di bungkus rokok,” katanya.
Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Hendrik Situmorang menambahkan, Komarudin bukan hanya berperan sebagai pengedar, tapi pengguna. Bukan hanya itu, salah satu pengedar bernama Anwar rupanya residivis dengan kasus yang sama. ”Anwar pernah dihukum empat tahun, karena mengedarkan ganja,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara di atas lima tahun. Kini, petugas masih mengejar Bandar besar yang memasok mereka. ”Masih kita kembangkan kasus ini,” tukasnya.
(ysw)