Diduga Lakukan Pungli, Empat Pegawai Organda Tangerang Ditangkap
A
A
A
JAKARTA - Empat pegawai Organda Kabupaten Tangerang yang biasa betugas di Jalan Legok- Karawaci, Kabupaten Tangerang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polres Kota Tangerang Selatan,
Mereka terjaring dalam operasi yang digelar pada Sabtu 15 Oktober 2016. Empat pegawai Organda itu ditangkap saat melakukan pungutan liar (pungli).
Keempatnya bernana AW, JP, AS, SU. Adapun korban yang diminta pungli bernama Saepullah, warga Kampung Cibadak, Suradita RT6/2, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
“Korban adalah pengemudi truk, sementara pelaku adalah karyawan atau pegawai Organda Kabupaten Tangerang,” ujar Kasubag Humas Polres Kota Tangsel, AKP Mansuri, Minggu (16/10/2016).
Modus keempat pelaku, yakni meminta uang kepada semua pengemudi kendaraan jenis truk yang melintas di Jalan Legok dengan kisaran nominal Rp2000 - Rp5000 yang ditukar dengan karcis.
“Kami memang sedang menggelar operasi yang dipimpin Pak Kasat Reskrim. Dalam operasi tersebut saat itu kami memergoki oknum anggota organda yang sedang berada ditengah jalan membagikan tike berwarna biru,” ujarnya.
Di tangan sebelahnya, para oknum itu memegang sejumlah uang hasil pertukaran tiket tersebut. Melihat kejadian tersebut, petugas kepolisian langsung menangkap keempatnya dan menyita barang bukti berupa uang hasil kutipan dari setiap kendaraan terutama jenis truk yang melintas di Jalan Legok.
“Mereka sudah setahun rupanya melakukan pungli. Keempanya mengaku menyetor uang hasil pungutan kepada Kepala pos Organda sebesar Rp250.000 per hari,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang disita antara lain, empat kartu identitas Organda, uang tunai Rp186.000, empat unit telepon genggam merek Nokia warna hitam, Samsung putih, Samsung hitam, Mito merah.
“Dua buku dan 26 lembar karcis warna biru, serta sebuah banner yang bertuliskan Pos Organda Kepala Dua,” tuturnya.
Mereka terjaring dalam operasi yang digelar pada Sabtu 15 Oktober 2016. Empat pegawai Organda itu ditangkap saat melakukan pungutan liar (pungli).
Keempatnya bernana AW, JP, AS, SU. Adapun korban yang diminta pungli bernama Saepullah, warga Kampung Cibadak, Suradita RT6/2, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
“Korban adalah pengemudi truk, sementara pelaku adalah karyawan atau pegawai Organda Kabupaten Tangerang,” ujar Kasubag Humas Polres Kota Tangsel, AKP Mansuri, Minggu (16/10/2016).
Modus keempat pelaku, yakni meminta uang kepada semua pengemudi kendaraan jenis truk yang melintas di Jalan Legok dengan kisaran nominal Rp2000 - Rp5000 yang ditukar dengan karcis.
“Kami memang sedang menggelar operasi yang dipimpin Pak Kasat Reskrim. Dalam operasi tersebut saat itu kami memergoki oknum anggota organda yang sedang berada ditengah jalan membagikan tike berwarna biru,” ujarnya.
Di tangan sebelahnya, para oknum itu memegang sejumlah uang hasil pertukaran tiket tersebut. Melihat kejadian tersebut, petugas kepolisian langsung menangkap keempatnya dan menyita barang bukti berupa uang hasil kutipan dari setiap kendaraan terutama jenis truk yang melintas di Jalan Legok.
“Mereka sudah setahun rupanya melakukan pungli. Keempanya mengaku menyetor uang hasil pungutan kepada Kepala pos Organda sebesar Rp250.000 per hari,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang disita antara lain, empat kartu identitas Organda, uang tunai Rp186.000, empat unit telepon genggam merek Nokia warna hitam, Samsung putih, Samsung hitam, Mito merah.
“Dua buku dan 26 lembar karcis warna biru, serta sebuah banner yang bertuliskan Pos Organda Kepala Dua,” tuturnya.
(dam)