Polisi Jamin Kasus Penistaan Agama Diproses Hukum

Minggu, 16 Oktober 2016 - 12:09 WIB
Polisi Jamin Kasus Penistaan...
Polisi Jamin Kasus Penistaan Agama Diproses Hukum
A A A
JAKARTA - Polisi menjamin memproses laporan masyarakat terkait penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok). Saat ini Bareskrim Polri sudah memeriksa lima orang saksi dan meneliti rekaman video yang menayangkan dugaan penistaan agama oleh Ahok.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar membantah jika Polri menunda sementara proses laporan terhadap Ahok hingga selesai Pilgub DKI Jakarta 2017 mendatang. "Kalau ada kata-kata tidak diproses itu tidak benar jadi proses hukum itu terus diproses," katanya ketika dihubungi, Minggu (16/10/2016).

Menurutnya, kasus dugaan penistaan agama itu sedang diproses oleh penyidik Bareskrim. Sejauh ini sudah lima orang saksi yang diperiksa.

"Kasusnya sedang diproses, sejauh ini sudah ada lima saksi (diperiksa) termasuk juga sudah dapat rekaman video," kata Boy Rafli saat dihubungi, Minggu (16/10/2016).

Selain memeriksa lima saksi, penyidik juga tengah memproses video untuk diketahui keasliannya. "Masih berupaya memeriksa (video) secara forensik di puslabfor Polri," ungkap Boy.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7179 seconds (0.1#10.140)