Kasus Penistaan Agama, Polisi Sudah Periksa Lima Saksi
A
A
A
JAKARTA - Terkait kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok), Mabes Polri mengaku sudah memeriksa lima orang saksi. Mabes Polri menjamin, tidak akan membiarkan kasus dugaan penistaan agama ini berlarut-larut.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengungkapkan jika penyidik terus memproses laporan masyarakat terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang diduga melakukan penistaan agama.
"Kasusnya sedang diproses, sejauh ini sudah ada lima saksi (diperiksa) termasuk juga sudah dapat rekaman video," kata Boy Rafli saat dihubungi, Minggu (16/10/2016).
Selain memeriksa lima saksi, penyidik juga tengah memproses video untuk diketahui keasliannya. "Masih berupaya memeriksa (video) secara forensik di puslabfor Polri," ungkap Boy.
Sebelumnya, Badan Reserse dan Kriminal Polri menerima laporan atas nama Novel Chaidir Hasan dengan nomor laporan TBL/705/X/2016/Bareskrim dalam perkara penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada surat Al-Maidah Ayat 51.
Ahok dilaporkan karena mengeluarkan pernyataan bahwa Surat Al-Maidah ayat 51 itu hanya membohongi masyarakat yang tidak membolehkan orang Islam memilih orang yahudi atau nasrani sebagai pemimpin. Pernyataan itu dilontarkan Ahok ketika memberikan penyuluhan kepada masyarakat di Kepulauan Seribu.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengungkapkan jika penyidik terus memproses laporan masyarakat terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang diduga melakukan penistaan agama.
"Kasusnya sedang diproses, sejauh ini sudah ada lima saksi (diperiksa) termasuk juga sudah dapat rekaman video," kata Boy Rafli saat dihubungi, Minggu (16/10/2016).
Selain memeriksa lima saksi, penyidik juga tengah memproses video untuk diketahui keasliannya. "Masih berupaya memeriksa (video) secara forensik di puslabfor Polri," ungkap Boy.
Sebelumnya, Badan Reserse dan Kriminal Polri menerima laporan atas nama Novel Chaidir Hasan dengan nomor laporan TBL/705/X/2016/Bareskrim dalam perkara penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada surat Al-Maidah Ayat 51.
Ahok dilaporkan karena mengeluarkan pernyataan bahwa Surat Al-Maidah ayat 51 itu hanya membohongi masyarakat yang tidak membolehkan orang Islam memilih orang yahudi atau nasrani sebagai pemimpin. Pernyataan itu dilontarkan Ahok ketika memberikan penyuluhan kepada masyarakat di Kepulauan Seribu.
(ysw)