Beraksi di Flyover Pasar Rebo, 2 Bandit Jalanan Dibekuk

Sabtu, 15 Oktober 2016 - 15:59 WIB
Beraksi di Flyover Pasar...
Beraksi di Flyover Pasar Rebo, 2 Bandit Jalanan Dibekuk
A A A
JAKARTA - Dua bandit jalanan dibekuk saat beraksi di Flyover Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur. Kedua pelaku nekat melakukan itu setelah menenggak minuman keras (miras).

"Mereka kita tangkap saat sedang beraksi di Jalan Raya Bogor. Tepatnya di bawah flyover Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur," kata Kapolsek Ciracas Kompol Tuti Aini di Jakarta, Sabtu (15/10/2016).

Tuti menjelaskan, penangkapan itu berawal ketika kedua pelaku sedang berada di lokasi. Saat itu, para pelaku tengah berkumpul, sebelum melakukan aksi kriminal mereka memantau suasana.

Biasanya aksinya itu dilakukan pada malam hari. Kaum wanita serta golongan remaja yang tengah asyik nongkrong menjadi target sasarannya. Setiap kali beraksi, pelaku selalu membawa senjata tajam (sajam).

"Sajam itu, berjenis pisau. Sajam itu digunakan melukai korban jika melakukan perlawanan," tambahnya.

Dua korban bernama Rukhyat Hadi, dan Ahmad Jaelani menjadi korban pemalakan serta perampasan motor. Ketika itu, kedua korban sedang berhenti di bawah Flyover Pasar Rebo.

Rukhyat duduk di atas trotoar sambil memaikan HP, sedangkan Jaelani berdiam di sepeda motor. "Korban sedang menunggu kedatangan teman lainnya," ucapnya.

Saat tengah menunggu, pelaku datang dan menyambangi Rukhyat. Merasa terancam, Rukhyat meminta tolong pada Jaelani. Namun keduanya malah diancam oleh pelaku dengan sebilah pisau. Jaelani pun memberi uang Rp10ribu. Pelaku terus meminta dengan paksa sampai pada akhirnya, pelaku menusuk lutut Jaelani.

"Ketika dicek, keributan masih terjadi. Saat itu Jaelani sudah terkapar. Kami langsung mengevakuasi korban dan mengamankan kedua pelaku," tutur Tuti.

Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kalau aksi itu baru pertama kali dilakukan. Namun, kata dia, polisi tidak dengan mudah mempercayai pernyataan para pelaku. Sebab, informasi yang didapat di lokasi kejadian, mereka sudah sering beraksi. "Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3565 seconds (0.1#10.140)