Ini Petisi Ormas Islam untuk Gubernur Ahok

Jum'at, 14 Oktober 2016 - 14:06 WIB
Ini Petisi Ormas Islam untuk Gubernur Ahok
Ini Petisi Ormas Islam untuk Gubernur Ahok
A A A
JAKARTA - Ribuan pendemo dan ormas Islam yang tergabung dalam Aksi Bela Islam membuat petisi. Petisi itu berisi agar penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan segera memproses Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) karena diduga telah melakukan menistakan agama.

Berdasarkan pantauan, saat massa berkumpul di Masjid Istiqlal, Ketum FPI Habib Rizieq Shihab bersama para ulama, habaib, dan tokoh Islam bersama-sama membacakan sebuah petisi untuk Ahok. Hal itu juga sebagai dukungan atas pernyatan MUI terkait kasus tersebut.

"Petisi Dewan Islam. Sehubungan dengan terbitnya sikap keagamaan MUI dan menyatakan Ahok telah menistakan Islam dan menjadi Alquran serta meledek ulama umat Islam," ujarnya di pelataran Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2016).

Dia juga meminta, aparat penegak hukum untuk segera memproses kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok. (Baca: Massa Mulai Long March, Arus Lalin Padat Merayap)

"Maka para habaib, para ulama, dan tokoh Islam, semua yang tergabung alam Aksi Bela Islam meminta para penegak hukum, harus segera dan cepat memproses hukum Ahok terkait penodaan agama tanpa intervensi pihak manapun," tuturnya.

Dia menerangkan, dalam petisi itu, jika sampai negara dan pemerintah Indonesia melindungi penista agama, yakni Ahok. Maka para habaib dan ulama serta semua yang tergabung dalam Aksi Bela Islam menyerukan pada umat Islam, akan bertindak secara bersama-sama atau sendiri-sendiri menegakan hukum Islam.

"Jika sampai aparat tidak memberikan respon apapun, maka hukum Islam harus ditegakkan, baik secara bersama-sama ataupun secara sendiri-sendiri, yakni hukuman mati," katanya.

Menurutnya, petisi itu akan diberlakukan mulai hari ini hingga satu bulan ke depan. Jika petisi dan semua aspirasi massa yang tergabung dalam Aksi Bela Islam untuk menyeret Ahok ke ranah hukum, dia pun meminta pemerintah untuk tidak menyalahkan masyarakat jika sampai massa melakukan aksi tanpa sesuai petisi tersebut.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7013 seconds (0.1#10.140)