Produsen Miras Ilegal Senilai Rp2,4 M Dibongkar Bea Cukai Bogor

Jum'at, 14 Oktober 2016 - 03:14 WIB
Produsen Miras Ilegal...
Produsen Miras Ilegal Senilai Rp2,4 M Dibongkar Bea Cukai Bogor
A A A
BOGOR - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bogor berhasil membongkar praktik produksi pembuatan minuman beralkohol tanpa izin (ilegal) di kawasan Depok, Jawa Barat. Tak tanggung-tangung, potensi kerugian negara dari produksi barang kena cukai berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal itu mencapai Rp2,4 miliar.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bogor Gatot Hariyo Sutejo mengungkapkan, pabrik berskala home industry itu sudah beroperasi selama tiga tahun. Dalam satu bulan, pabrik tersebut mampu memproduksi 1.600 botol minuman beralkohol yang tidak dilengkapi pita cukai alias bodong.

"Minuman alkohol yang diproduksi sama sekali tidak dilengkapi pita bea dan cukai. Pabrik itu tidak punya izin produksi, tidak punya nomor pokok pengusaha barang bea dan cukai, dan juga memalsukan merk," ucap Gatot di Bogor, Kamis (13/10/2016).

Gatot melanjutkan, selain mengamankan ribuan botol miras ilegal, petugas juga mendapati peralatan pembuatan MMEA, bahan baku etil alkohol, serta minuman merk Mansion House jenis Vodka dan Whisky sebanyak 1.341 botol tanpa dilekati pita cukai.

Lanjutnya, dari keterangan pelaku yang sudah diamankan, minuman-minuman tersebut dijual dengan harga Rp400 ribu per dus untuk ukuran 250 ml, dan Rp500 ribu untuk ukuran 350 ml. "Pelaku menjual barang-barangnya ke daerah Jakarta Selatan dan Depok," katanya.

Atas kejadian tersebut, satu orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial SS (34). Petugas juga menyita 1.431 botol minuman beralkohol ilegal, 1.000 liter etil alkohol, serta peralatan produksi. Tersangka diancam Pasal 50 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman lima tahun penjara serta denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0815 seconds (0.1#10.140)