Pelaku Penembakan Gengster Cipayung 24 Diringkus
A
A
A
BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota meringkus dua pelaku penembakan yang menewaskan Tri Wibowo (20) dan melukai Paul Martin Manurung (21) di tempat persembunyiannya di Kampung Rawa Bogo, RT 5/3, Jatiasih, Kota Bekasi.
Pelaku Hamzah Khanaini alias Anjas (20) ditangkap petugas gabungan dari Polres Metro Bekasi, Polsek Jatiasih dan Polda Metro Jaya pada Rabu (12/10/2016) dini hari pagi. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan, setelah menembak dua korban, pelaku bersembunyi selama dua hari.
"Pelaku ditangkap berdasarkan keterangan saksi. Pelaku sudah mengaku perbuatanya kepada penyidik," kata Umar Fana kepada wartawan tadi siang. Umar menjelaskan, peristiwa itu bermula saat dua pemuda dari geng motor Gengster 24 Cipayung ditembak oleh geng motor lainnya.
Korban pertama adalah Paul Martin Manurung, ditembak saat melaju dengan motornya di Jalan Raya Kodau, Pondok Gede, Kota Bekasi, Minggu, 9 Oktober 2016 lalu pukul 03.00 WIB.Beruntung peluru gotri yang ditembakan pelaku hanya menyangkut di bagian leher.
Tak terima rekannya ditembak, Tri Wibowo dan rekan-rekannya berusaha membalas dendam. Mereka lalu kembali ke rumah sambil menyiapkan senjata tajam. Geng motor Gengster 24 Cipayung itu kemudian berkeliling mencari pelakunya.
Saat melintas di Gang H Porot RT 05/03, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi mereka mendapati geng motor ‘Poncol’ sedang nongkrong. Tanpa ada basa-basi, mereka lalu menyerang geng motor tersebut.
Sayangnya, pelaku Hamzah justru lebih dulu menembakkan senjatanya ke arah Tri Wibowo. Korban Tri tewas dengan luka tembak di kepala dan badannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Rajiman menambahkan, dari pemeriksaan diketahui pelaku kesal kepada geng motor korban karena merusak warung sembako milik sang nenek.
Selain itu, kata dia, kekesalan pelaku karena rekan gengnya pernah mendapat tindak kekerasan dari geng motor lainnya. Namun demikian, pelaku tidak mengetahui apakah yang ditembak itu merupakan anggota dari geng motor yang pernah menyerangnya.
"Sebelum menembak korban, tersangka terlebih dahulu mengumbar tembakan ke udara beberapa kali. Tembakan itu, sebagai peringatan agar geng motor korban menghentikan aksinya merusak warung neneknya,” paparnya.
Karena peringan dari pelaku tidak digubris korban bersama gengnya. Pelaku langsung melepas tembakan ke arah geng korban. Peluru rupanya menembus kepala dan badan korban Tribowo. Akhirnya, korban bersama gengnya berhamburan melarikan diri.
Dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa sepucuk senapan angin jenis PCV beserta tas senapan, tiga butir amunisi atau gotri senapan angin, satu helai kemeja dan satu helai celana panjang yang dipakai pelaku saat beraksi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Pelaku Hamzah Khanaini alias Anjas (20) ditangkap petugas gabungan dari Polres Metro Bekasi, Polsek Jatiasih dan Polda Metro Jaya pada Rabu (12/10/2016) dini hari pagi. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan, setelah menembak dua korban, pelaku bersembunyi selama dua hari.
"Pelaku ditangkap berdasarkan keterangan saksi. Pelaku sudah mengaku perbuatanya kepada penyidik," kata Umar Fana kepada wartawan tadi siang. Umar menjelaskan, peristiwa itu bermula saat dua pemuda dari geng motor Gengster 24 Cipayung ditembak oleh geng motor lainnya.
Korban pertama adalah Paul Martin Manurung, ditembak saat melaju dengan motornya di Jalan Raya Kodau, Pondok Gede, Kota Bekasi, Minggu, 9 Oktober 2016 lalu pukul 03.00 WIB.Beruntung peluru gotri yang ditembakan pelaku hanya menyangkut di bagian leher.
Tak terima rekannya ditembak, Tri Wibowo dan rekan-rekannya berusaha membalas dendam. Mereka lalu kembali ke rumah sambil menyiapkan senjata tajam. Geng motor Gengster 24 Cipayung itu kemudian berkeliling mencari pelakunya.
Saat melintas di Gang H Porot RT 05/03, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi mereka mendapati geng motor ‘Poncol’ sedang nongkrong. Tanpa ada basa-basi, mereka lalu menyerang geng motor tersebut.
Sayangnya, pelaku Hamzah justru lebih dulu menembakkan senjatanya ke arah Tri Wibowo. Korban Tri tewas dengan luka tembak di kepala dan badannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Rajiman menambahkan, dari pemeriksaan diketahui pelaku kesal kepada geng motor korban karena merusak warung sembako milik sang nenek.
Selain itu, kata dia, kekesalan pelaku karena rekan gengnya pernah mendapat tindak kekerasan dari geng motor lainnya. Namun demikian, pelaku tidak mengetahui apakah yang ditembak itu merupakan anggota dari geng motor yang pernah menyerangnya.
"Sebelum menembak korban, tersangka terlebih dahulu mengumbar tembakan ke udara beberapa kali. Tembakan itu, sebagai peringatan agar geng motor korban menghentikan aksinya merusak warung neneknya,” paparnya.
Karena peringan dari pelaku tidak digubris korban bersama gengnya. Pelaku langsung melepas tembakan ke arah geng korban. Peluru rupanya menembus kepala dan badan korban Tribowo. Akhirnya, korban bersama gengnya berhamburan melarikan diri.
Dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa sepucuk senapan angin jenis PCV beserta tas senapan, tiga butir amunisi atau gotri senapan angin, satu helai kemeja dan satu helai celana panjang yang dipakai pelaku saat beraksi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
(whb)