Rambu Lalu Lintas Hilang, Parkir Liar di Jalur SSA Makin Marak

Rabu, 12 Oktober 2016 - 04:30 WIB
Rambu Lalu Lintas Hilang,...
Rambu Lalu Lintas Hilang, Parkir Liar di Jalur SSA Makin Marak
A A A
BOGOR - Sejak diberlakukannya Sistem Satu Arah (SSA) awal April lalu, tak sedikit rambu-rambu larangan parkir dan berhenti di Jalan Ir H Juanda, tepatnya mulai dari SMAN 1 Kota Bogor hingga Sekolah Regina Pacis tak terlihat lagi. Kondisi tersebut, semakin membuat arus lalu lintas yang semula tertib dan lancar menjadi sedikit tersendat dikarenakan banyak masyarakat leluasa memarkirkan kendaraanya di bahu jalan.

Selain dikeluhkan para pengguna jalan, parkir liar tersebut juga menuai reaksi keras sejumlah pejabat teras Pemkot Bogor. Bahkan mereka terkesan seperti cuci tangan atas kebijakan kontroversial yang dilakukan instansi dibawahnya yakni Dinas Lalu Lintas Angkutan dan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor.

Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman mengaku, pihaknya kurang mengetahui secara pasti alasan DLLAJ Kota Bogor mencabut rambu-rambu larangan parkir di sepanjang Jalan Ir Juanda itu.

"Seharusnya jalan protokol seperti Jalan Ir H Juanda depan SMAN 1 Kota Bogor (jalur SSA) itu steril dari parkir liar. Tapi kita juga belum memiliki solusi untuk menampung kendaraan yang biasa parkir di sepanjang jalur SSA. Itu harus ada gedung parkir," jelas Usmar di Bogor, Selasa 11 Oktober 2016.

Solusi mengatasi permasalahan parkir liar yang menimbulkan kemacetan di jalan protokol yakni pembangunan gedung khusus parkir. Menurutnya saat ini, Pemkot Bogor sudah menentukan lahan gedung parkir, tapi masih terkendala dari segi anggaran.

"Kami masih mencari investor yang bersedia menanamkan modalnya untuk pembangunan dan pengelolaan gedung parkir. Nantinya kita akan mendukung dengan membuatkan payung hukum berupa peraturan wali kota (perwali). Sehingga ke depan tak ada lagi kendaraan yang parkir di badan atau bahu jalan protokol," katanya.

Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat mengungkapkan, masalah kemacetan di Kota Bogor disebabkan beberapa faktor, di antaranya masih marak parkir liar di jalan protokol.

"Jadi masalah kemacetan di Kota Bogor ini banyak yang arus di benahi, selain sistem transportasi massal, pedagang kaki lima (PKL), tak terkendalinya pertumbuhan kendaraan, maraknya parkir liar juga harus dicarikan solusi," ujarnya.

Ade mengaku, kurang mengetahui persis adanya pencabutan rambu larangan parkir yang akhir-akhir ini marak dikeluhkan pengguna jalan dikarenakan banyak kendaraan roda empat yang parkir sembarangan.

"Kalau soal itu (rambu larangan parkir) saya belum tahu dan belum ada laporannya, kalau benar dicabut sangat disayangkan, harusnya rambu itu menjadi landasan hukum untuk penegakan aturan, agar arus lalu lintas di jalur SSA sesuai harapan," tuturnya.

Maka itu, pihaknya berjanji akan menagih komitmen DLLAJ Kota Bogor sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, mampu mengurai kemacetan yang belakangan ini menjadi sorotan publik nasional maupun internasional. Selain di depan SMAN 1 Kota Bogor, umumnya di Jalan Ir H Juanda, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas larangan parkir dan berhenti yang sudah terpasang.

"Kami tahu mereka yang memakai mobil itu tentu memahami bagaimana aturan itu, ya kami meminta agar mereka mau mematuhi aturan lalu lintas tidak parkir di sembarang tempat," imbuhnya.

Meski demikian, Pemkot Bogor terus melakukan penegakan hukum terhadap para pelanggar lalu lintas, khususnya para pengendara yang memarkirkan kendaraannya di sepanjang Jalan Raya Pajajaran.

"Untuk hari ini kita kembali menggembok kendaraan yang parkir sembarangan di Jalan Raya Pajajaran, tepatnya di jalur SSA depan RS PMI Bogor," jelas Kepala Seksi Pengendalian dan Penertiban DLLAJ Kota Bogor Empar Suparta, Selasa 11 Oktober 2016.

Dia mengimbau, kepada pemilik kendaraan agar mentari rambu-rambu lalu lintas yang sudah terpasang di jalan protokol, khususnya rambu larangan parkir. Karena hal tersebut dapat menghambat kebijakan pemerintah dalam memperlancar arus lalu lintas melalui SSA.

"Jika masih kedapatan parkir di bahu jalan, kita tidak akan segan menggembok rodanya. Untuk melepas gembok pemilik harus mengisi dahulu surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi disertai foto copy STNK KTP dan tambah materai, setelah itu baru kami cabut," jelasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0927 seconds (0.1#10.140)