Korban Penipuan Robi Adalah Djan Faridz
A
A
A
JAKARTA - Korban penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota Satnarkoba Polda Metro Jaya adalah Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz. Djan tertipu oleh pelaku yang masih berada di balik penjara sebesar Rp40 juta.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto mengatakan, terbongkarnya kasus penipuan itu berawal dari laporan Ervin Isdriyanto selaku kuasa hukum dari Djan Faridz. Djan Faridz ditelepon oleh Robi Anggara yang mengaku sebagai anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan mengatakan anak Djan ditahan atas kasus narkoba.
"(laporan) dari Djan Faridz. Pelaku minta dikirimkan Rp40 juta dan ditransfer tanggal 5 September di Jakarta Pusat," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2016).
Dari hasil penyelidikan, kata Budi, polisi mengetahui uang itu mengalir ke SGD (52). SGD dibekuk di Medan, Sumatera Utara pada Senin 3 Oktober 2016. Dia pun memiliki peran sebagai orang yang menarik uang dari transferan ATM hasil penipuan itu. "Saat ini kami sedang buat dokumen untuk pemeriksaan tersangka di Lapas Pematang Siantar," katanya.
Kini tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan UU tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto mengatakan, terbongkarnya kasus penipuan itu berawal dari laporan Ervin Isdriyanto selaku kuasa hukum dari Djan Faridz. Djan Faridz ditelepon oleh Robi Anggara yang mengaku sebagai anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan mengatakan anak Djan ditahan atas kasus narkoba.
"(laporan) dari Djan Faridz. Pelaku minta dikirimkan Rp40 juta dan ditransfer tanggal 5 September di Jakarta Pusat," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2016).
Dari hasil penyelidikan, kata Budi, polisi mengetahui uang itu mengalir ke SGD (52). SGD dibekuk di Medan, Sumatera Utara pada Senin 3 Oktober 2016. Dia pun memiliki peran sebagai orang yang menarik uang dari transferan ATM hasil penipuan itu. "Saat ini kami sedang buat dokumen untuk pemeriksaan tersangka di Lapas Pematang Siantar," katanya.
Kini tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan UU tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 15 tahun penjara.
(mhd)