Beraksi dari Lapas, Robi Lakukan Penipuan hingga Rp40 Juta

Jum'at, 07 Oktober 2016 - 21:21 WIB
Beraksi dari Lapas, Robi Lakukan Penipuan hingga Rp40 Juta
Beraksi dari Lapas, Robi Lakukan Penipuan hingga Rp40 Juta
A A A
JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum meringkus pelaku penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota Satnarkoba Polda Metro Jaya. Pelaku berinisial SGD (52), dibekuk di Medan, Sumatera Utara saat sedang mengambil uang hasil pemerasannya itu.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto mengatakan, Polda Metro Jaya menerima laporan maraknya aksi pemerasan yang dilakukan via telepon. Saat ditelusuri, aksi penipuan itu dilakukan dua orang lelaki yang bernama Robbi Anggara dan SGD.

Saat diinterogasi, kata Budi, SGD mengaku hanya sebagai pengambil uang hasil pemerasan di ATM, sedang pelaku utama yang melakukan penipuan itu bernama Robbi. Namun, Robbi saat ini berada di Lapas Pematang Siantar, Medan, Sumatera Utara.

"Robbi itu seorang residivis kasus penipuan dan dia itu posisinya sekarang berada di tahan Lapas Pematang Siantar," ujarnya pada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2016).

Menurutnya, aksi kejahatan itu dilakukan Robbi dari dalam lapas. Dia menelpon korbannya melalui handphone miliknya dan mengaku sebagai anggota Satnarkoba Polda Metro Jaya. Pelaku mengatakan, kata dia, jika anak korban itu diamankan anggota Polda Metro Jaya karena tersandung kasus narkoba. "Pelaku lalu meminta korban mengirimkan uang sebesar Rp40 juta," tuturnya.

Saat ini, tambah Budi, polisi akan ke Lapas Pematang Siantar untuk memeriksa pelaku. Sedang dari penangkapan SGD, polisi mengamankan barang bukti, berupa lima kartu ATM, KTP, SIM, handphone, dan uang tunai puluhan juta.

Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan UU tindak pidana pencucian uang dengan hukuman 15 tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7153 seconds (0.1#10.140)