FPI: Ini Puncak Penistaan Agama oleh Ahok
A
A
A
JAKARTA - Melalui Badan Hukum Front Pembela Islam (BH FPI), DPD FPI DKI Jakarta siang ini melaporkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan itu terkait dugaan penistaan Agama Islam soal surat Al Maidah ayat 51.
"Jadi kami dari DPD FPI DKI sangat mengecam keras terhadap apa yang dilakukan gubernur zolim ini. Atas ucapannya yang telah menghina atau menistakan Alquran khususnya Surat Almaidah ayat 51," kata Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Jakarta, Habib Novel Bamukmin kepada Sindonews, Jumat (7/10/2016).
Novel melanjutkan, ini bukan yang pertama kalinya Ahok menistakan agama Islam. "Ini puncak dari penistaan Ahok yang sudah dilakukan sebelumnya. Dan kita sudah melaporkan hal itu dari tahun 2012 ketika Ahok mengatakan ayat konstitusi di atas ayat suci," jelasnya.
"Kita sudah laporkan. Bahkan ketika saya di penjara saya juga melaporkan Ahok telah menistakan agama Islam soal Idul Adha penyembelihan hewan qurban. Kita sudah lapor ke Polda Metro Jaya tapi tidak ditanggapi. Mudah-mudahan kali ini (di Bareskrim) ditanggapi," tuturnya.
"Jadi kami dari DPD FPI DKI sangat mengecam keras terhadap apa yang dilakukan gubernur zolim ini. Atas ucapannya yang telah menghina atau menistakan Alquran khususnya Surat Almaidah ayat 51," kata Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Jakarta, Habib Novel Bamukmin kepada Sindonews, Jumat (7/10/2016).
Novel melanjutkan, ini bukan yang pertama kalinya Ahok menistakan agama Islam. "Ini puncak dari penistaan Ahok yang sudah dilakukan sebelumnya. Dan kita sudah melaporkan hal itu dari tahun 2012 ketika Ahok mengatakan ayat konstitusi di atas ayat suci," jelasnya.
"Kita sudah laporkan. Bahkan ketika saya di penjara saya juga melaporkan Ahok telah menistakan agama Islam soal Idul Adha penyembelihan hewan qurban. Kita sudah lapor ke Polda Metro Jaya tapi tidak ditanggapi. Mudah-mudahan kali ini (di Bareskrim) ditanggapi," tuturnya.
(ysw)