Beli Mangga Pakai Upal, Nenek Rohati Ditangkap Polisi

Kamis, 06 Oktober 2016 - 14:33 WIB
Beli Mangga Pakai Upal,...
Beli Mangga Pakai Upal, Nenek Rohati Ditangkap Polisi
A A A
BEKASI - Anggota Polsek Tambun meringkus seorang nenek bernama Rohati (63), di Pasar Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu 5 Oktober 2016 malam. Rohati dibekuk lantaran tertangkap tangan sedang mengedarkan uang palsu (upal).

Akibatnya, warga Jalan Kemayoran Gempol, Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat ini dibawa ke Mapolsek Tambun untuk dinterogasi. "Rohati terbukti menggunakan upal untuk belanja buah mangga," ujar Kapolsek Tambun, AKP Boby Kosumawardhana di Bekasi, Kamis (6/10/2016).

Boby menjelaskan, kasus ini terungkap saat pedagang buah bernama Rudi merasa aneh dengan uang pecahan Rp100.000 yang digunakan Rohati untuk membayar mangga. Saat itu, warna uang tersebut sangat cerah atau kontras dan terlihat berbayang. "Di situ pedagang buah itu curiga," katanya.

Rudi kemudian, memastikan keaslian uang itu ke pedagang yang lain. Alhasil, saat dilakukan pengecekan uang itu palsu. Para pedagang pun ramai-ramai membawa Rohati ke kantor polisi untuk melaporkan penggunaan upal tersebut.

Dari penangkapan itu, petugas kemudian melakukan pendalaman. Saat rumahnya digeledah, penyidik rupanya menemukan barang bukti lainnya berupa uang palsu sebanyak Rp6,4 juta yang terdiri dari Rp100.000 sebanyak 25 lembar dan pecahan Rp50.000 ada 78 lembar.

"Pengakuan awal dia (Rohati) beli uang palsu itu (seharga) Rp200.000 untuk upal Rp700.000. Tapi nyatanya di rumah masih ada uang palsu yang ditemukan. Ini masih diselidiki petugas," ungkapnya. Upal itu, kata dia, didapatkan Rohati dari seorang perempuan berinisial S.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Endang Longla menambahkan, bila diperhatikan secara seksama antara upal itu dengan uang asli hampir menyerupai. Dia meyakini, masyarakat pasti tak menyangka dan bisa terkecoh. "Hampir mirip tidak ada perbedaanya," tambahnya.

Menurut dia, kertas uang palsu terasa lebih kasar dan tampak tinta cetakan terlihat lebih tebal dari uang asli. Akibat perbuatannya, Rohati dijerat Pasal 26 ayat 2 Undang-undang RI nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0907 seconds (0.1#10.140)