Buka Kafe di UI, WN Australia Ditangkap Petugas Imigrasi
A
A
A
DEPOK - Petugas Imigrasi Depok menangkap WN Australia berinisial SG (60) di Universitas Indonesia, Depok. SG kedapatan membuka dua kafe di kampus negeri tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok Dudi Iskandar mengatakan, ada dua usaha kuliner yang SG miliki di UI sejak Agustus 2016 lalu. Pertama kafe bernama Gus Kitchen di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UI yang sudah berjalan selama setahun.
Kedua, kafe Gus Daniel di FISIP UI yang baru beroperasi sejak Agustus 2016."SG menyalahi izin tinggal, karena yang bersangkutan ke Indonesia menggunakan visa perjalanan. Faktanya dia membuka usaha di UI," kata Dudi Iskandar, Selasa (4/10/2016).
Dudi menuturkan, terbongkarnya kasus ini karena laporan yang diterima dan petugas menyamar sebagai pembeli. Dari pantauan petugas, SG diketahui melayani tamu kafe.
SG melanggar Pasal 122 huruf A UU No 6/2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana lima tahun dan denda Rp500 juta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok Dudi Iskandar mengatakan, ada dua usaha kuliner yang SG miliki di UI sejak Agustus 2016 lalu. Pertama kafe bernama Gus Kitchen di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UI yang sudah berjalan selama setahun.
Kedua, kafe Gus Daniel di FISIP UI yang baru beroperasi sejak Agustus 2016."SG menyalahi izin tinggal, karena yang bersangkutan ke Indonesia menggunakan visa perjalanan. Faktanya dia membuka usaha di UI," kata Dudi Iskandar, Selasa (4/10/2016).
Dudi menuturkan, terbongkarnya kasus ini karena laporan yang diterima dan petugas menyamar sebagai pembeli. Dari pantauan petugas, SG diketahui melayani tamu kafe.
SG melanggar Pasal 122 huruf A UU No 6/2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana lima tahun dan denda Rp500 juta.
(whb)