Istri Polisi Pemutilasi Anak Ditetapkan Tersangka

Senin, 03 Oktober 2016 - 10:11 WIB
Istri Polisi Pemutilasi...
Istri Polisi Pemutilasi Anak Ditetapkan Tersangka
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Mudmainah alias Iin (30) sebagai tersangka dalam kasus mutilasi terhadap buah hatinya yakni Arjuna (1). Penyidik hingga kini masih mencari motif pembunuhan sadis tersebut.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Senin (3/10/2016). Awi melanjutkan, Iin diancam kurungan minimal sepuluh tahun penjara.

Awi menuturkan, jika ada unsur pembunuhan berencana Iin dapat dijerat pasal berlapis. Penyidik, lanjut Awi, berencana memeriksa kejiwaan istri dari salah seorang anggota Polri tersebut.

"Kita belum tahu, apa pembunuhan itu dilakukan di luar kesadarannya atau tidak. Makanya kita akan bawa tersangka ke psikolog," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Iin nekat menghabisi nyawa Arjuna (1) dengan memotong bagian tubuhnya seperti kemaluan, kuping dan jari menjadi beberapa bagian.

Kejadian itu terjadi di kamar kontrakannya, pada Minggu, 2 Oktober 2016 sekira pukul 21.00 WIB. Jalan Jaya 24, No 24, RT04/10, Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat, tak jauh dari Pasar Menceng, Kalideres, Jakarta Barat.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1097 seconds (0.1#10.140)